Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pembetulan SPT PPN Des 2015

  • Pembetulan SPT PPN Des 2015

     memey updated 8 years ago 3 Members · 4 Posts
  • rendykr

    Member
    5 June 2017 at 1:32 am
  • rendykr

    Member
    5 June 2017 at 1:32 am

    Dear Admin

    apakah bisa kita melakukan pembetulan spt PPn Masa Desember 2015, setelah mengikuti Tax Amnesty?

    Terima kasish

  • begawan5060

    Member
    5 June 2017 at 12:22 pm

    Buat apa dibetulkan?

  • memey

    Member
    6 June 2017 at 2:47 pm
    Originaly posted by rendykr:

    apakah bisa kita melakukan pembetulan spt PPn Masa Desember 2015, setelah mengikuti Tax Amnesty?

    Tidak bisa rekan. Sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 pasal 35 ayat (1) d. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now