Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembetulan SPT PPN pakai e-faktur
Pembetulan SPT PPN pakai e-faktur
Selamat siang, rekan…
Saya Asiyah, ingin bertanya.
Saya hendak melakukan pembetulan SPT PPN Masa Maret (karena ada PM yg lupa saya kreditkan). Karena ini baru pertama kalinya, saya salah teknis. Langkah yang saya lakukan tadi :
1) menginput Pajak Masukan yang saya maksud, lalu mengupload
2) memposting PK – PM terbaru. karena SPT sudah pernah diposting, maka saya menghapus SPT Masa Maret yg ada, lalu memposting ulang SPT terbaru
3) karena pada SPT Induk masih tertulis Pembetulan 0, saya mempelajari ulang tatacara pembetulan, dan ternyata salah. seharusnya tidak perlu menghapus SPT Normal, tapi langsung mengubah nomor pembetulannya pada saat posting kedua.
Yang ingin saya tanyakan :
1) SPT Masa Maret yg normal kan sudah terhapus. Apa yang harus saya lakukan untuk membuat SPT yang sama? karena PM terbaru yang sudah saya input tidak bisa dibatalkan (saya tidak tau mengapa)
2) Setelah saya posting spt pembetulan ke 1, apalagi yang harus saya lakukan terhadap SPT Induk? kolom apa saja yg harus saya isi?
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
- Originaly posted by Siti_Asiyah:
1) SPT Masa Maret yg normal kan sudah terhapus. Apa yang harus saya lakukan untuk membuat SPT yang sama? karena PM terbaru yang sudah saya input tidak bisa dibatalkan (saya tidak tau mengapa)
Langsung posting dengan menginput Pembetulan 1 pada menu posting.
PM tidak bisa dibatalkan oleh Pembeli sebelum Penjual melakukan pembatalan terlebih dahulu. - Originaly posted by Siti_Asiyah:
2) Setelah saya posting spt pembetulan ke 1, apalagi yang harus saya lakukan terhadap SPT Induk? kolom apa saja yg harus saya isi?
Pastinya terjadi lebih bayar.
Silahkan centang Bagian II Point H. 1.2 (Butir II.F)
Centang Bagian II Poin H.2.1 atau H.2.2 silahkan masuk kriteria mana
Centang Bagian II Poin H.3.1 jika LB dikompen ke Masa Berikutnya (apri) atau centang H.3.2 jika LB dikompen ke masa tertentu.Harusnya klo kurang input PM tidak perlu pembetulan SPT dimasa yg sama dengan tanggal penerbtian Faktur, Pengkreditan PM masih bisa dilakukan 3 bulan setelahnya (April, Mei, Juni)
- Originaly posted by Siti_Asiyah:
1) SPT Masa Maret yg normal kan sudah terhapus. Apa yang harus saya lakukan untuk membuat SPT yang sama?
1. PM yang terlanjur ter-approval di maret coba diubah pengkreditannya menjadi tidak dikreditkan. Kemudian Posting Maret Pembetulan 0. Cek ulang Induk SPT Maret Pembetulan 0 Bagian II apakah sudah sama. Jika sudah sama,
2. PM yang diubah pengkreditannya tadi, diubah kembali menjadi dapat dikreditkan. Kemudian Posting Maret Pembetulan 1. Cek Induk SPT Maret Pembetulan 1. Lebih Bayar dikompensasikan.Originaly posted by Siti_Asiyah:2) Setelah saya posting spt pembetulan ke 1, apalagi yang harus saya lakukan terhadap SPT Induk? kolom apa saja yg harus saya isi?
Kebagian II.D Induk ada 2 Kondisi:
1. Normal Maret LB, maka dapat dipilih mana yang akan dikompensasikan, apakah II.D atau II.F. Jika dipilih II.D maka II.E diisi dengan 0. Pilihan Kompensasi diisikan ke Masa Pajak 04-2017 (karena ini Posisi SPT Pembetulan).
2. Normal Maret KB, maka dapat dipilih hanya II.F. Pilihan Kompensasi diisikan ke Masa Pajak 04-2017 (karena ini Posisi SPT Pembetulan).
Mohon Koreksinya