Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pembetulan SPT PPN tahun 2015 sebelum ikut TA

  • Pembetulan SPT PPN tahun 2015 sebelum ikut TA

     begawan5060 updated 7 years, 8 months ago 3 Members · 8 Posts
  • andrrytax

    Member
    26 September 2017 at 8:58 am
  • andrrytax

    Member
    26 September 2017 at 8:58 am

    Yth Rekan perpajakan sekalian

    Mohon pencerahannya

    Kronologis :
    1. Bulan Jan 2016 , PT. X melakukan pembetulan SPT PPN masa Jul 2015 yang mengakibatkan lebih bayar dan dikompensasikan ke masa Feb 2016 .
    2. PPN Masa Feb 2016 dilaporkan di bulan Maret 2016
    3. Bulan Juli 2016 mulai berlaku UU Pengampunan Pajak dan PT. X mengikuti program ini.
    4. Bulan September 2017 ini PT. X mendapat surat cinta dari KPP yang isinya meminta kami membatalkan koreksi SPT PPN masa Juli 2015 karena bagi peserta TA berdasarkan 141/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa bagi WP yang menyampaikan surat pernyataan tidak berhak mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT untuk masa pajak pada akhir tahun pajak berakhir ke masa paja berikutnya.

    Pertanyaan :
    1. Apakah kami harus melakukan koreksi , karena saat kami melakukan pembetulan SPT PPN sebelum UU TA berlaku ?
    2. Adakah dasar hukum yang dapat kami gunakan untuk menolak surat cinta dari KPP ?

    Terima kasih untuk waktu dan pencerahannya.
    Salam

  • begawan5060

    Member
    26 September 2017 at 9:19 am
    Originaly posted by andrrytax:

    Apakah kami harus melakukan koreksi , karena saat kami melakukan pembetulan SPT PPN sebelum UU TA berlaku ?

    Ya, karena mengkompensasikan LB th 2015. Jadi bukan pembetulannya yang dilarang..

    Originaly posted by andrrytax:

    Adakah dasar hukum yang dapat kami gunakan untuk menolak surat cinta dari KPP ?

    Tidak ada, karena mereka benar..

  • dshine1708

    Member
    26 September 2017 at 9:28 am
    Originaly posted by andrrytax:

    pembetulan SPT PPN masa Jul 2015

    Sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 pasal 35 ayat (1) d. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.

    Originaly posted by andrrytax:

    1. Apakah kami harus melakukan koreksi , karena saat kami melakukan pembetulan SPT PPN sebelum UU TA berlaku ?

    Iya harus rekan.
    Sesuai UU TA Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 16 ayat 1.b disebutkan : Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya.

    CMIIW

  • andrrytax

    Member
    26 September 2017 at 9:32 am

    Terima kasih Pak begawan dan Pak Dshine atas pencerahannya.
    Salam

  • dshine1708

    Member
    26 September 2017 at 9:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak ada, karena mereka benar..

    Setuju dengan Pak Begawan.

    Maaf Pak bisa bantu saya menjawab thread ini https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=70665
    Mengenai Tax Amnesty juga Pak.

    Terima kasih

  • andrrytax

    Member
    26 September 2017 at 11:21 am
    Originaly posted by dshine1708:

    Sesuai UU TA Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 16 ayat 1.b disebutkan : Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir,[i][/i] ke masa pajak berikutnya.

    Berdasarkan redaksional yang saya garis bawahi , mohon pencerahannya, bukankan pengertian " masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir" menunjuk masa Des 2015 ?
    Jika betul menunjuk masa Des 2015 , maka jika PT. X melakukan kompensasi di masa Jan sd Nov 2015 ke tahun pajak 2016 berarti diperbolehkan.
    Mohon koreksinya jika saya salah mengartikan.

    Terima kasih atas pencerahannya

  • begawan5060

    Member
    26 September 2017 at 11:43 am
    Originaly posted by andrrytax:

    Berdasarkan redaksional yang saya garis bawahi , mohon pencerahannya, bukankan pengertian " masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir" menunjuk masa Des 2015 ?
    Jika betul menunjuk masa Des 2015 , maka jika PT. X melakukan kompensasi di masa Jan sd Nov 2015 ke tahun pajak 2016 berarti diperbolehkan.

    Berdasarkan apa yang tersirat atau filosofinya, konsepnya adalah kompensasi berasal dari tahun 2015 tidak diperkenankan..
    Namun berdasarkan apa yang tersurat, maka rekan Andry benar, dengan demikian bisa saja dibuatkan sanggahan..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now