Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pembetulan SPT PPN untuk PPN yang digunggung

  • pembetulan SPT PPN untuk PPN yang digunggung

  • RookieOfTax

    Member
    7 August 2017 at 8:54 am
  • RookieOfTax

    Member
    7 August 2017 at 8:54 am

    Dear Rekan-Rekan Ortax,
    mohon pencerahan dan bantuannya.

    Pada saat ini saya baru bekerja pada sebuah perusahaan dagang eceran yang telah menjadi PKP.
    perusahaan ini menjual barang dengan memungut PPN baik dengan Faktur Pajak maupun hanya dengan Kwitansi (tidak menggunakan Faktur Pajak).
    Namun sangat disayangkan pada bulan januari 2017 s.d saat ini PPN-PPN yang hanya menggunakan kwitansi belum disetorkan, karena pihak management tidak mengerti soal perpajakan tersebut.
    saya ingin melakukan pembetulan dengan menyetorkan seluruh PPN yang belum disetorkan oleh perusahaan ini.
    pertanyaan saya:
    Apakah dalam pembetulan SPT, saya tinggal menjumlahkan seluruh PPN yang belum disetor dan memasukkannya ke dalam kolom "Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung" pada form 1111 AB? sedangkan pada kwitansi-kwitansi tersebut belum tercantum NPWP perusahaan? (hanya tercantum nama dan alamat perusahaan)

    mohon pencerahannya,
    terima kasih sebelumnya rekan-rekan ortax

  • RookieOfTax

    Member
    7 August 2017 at 8:56 am

    Mohon maaf sebelumnya rekan-rekan. karena saya salah dalam memilih Jenis Topik Forum ini.

  • tukanginsinyur

    Member
    7 August 2017 at 9:21 am

    iya tinggal pembetulan SPT saja rekan

  • abrahamchandra

    Member
    7 August 2017 at 9:47 am
    Originaly posted by rookieoftax:

    Apakah dalam pembetulan SPT, saya tinggal menjumlahkan seluruh PPN yang belum disetor dan memasukkannya ke dalam kolom "Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung" pada form 1111 AB? sedangkan pada kwitansi-kwitansi tersebut belum tercantum NPWP perusahaan? (hanya tercantum nama dan alamat perusahaan)

    kalau digunggung ya pakai kwitansi tidak apa2, yang penting tersimpan dengan baik, dan langsung hitung aja penjualan sebulan di kali 10%, langsung saja pembetulan

  • begawan5060

    Member
    7 August 2017 at 5:43 pm
    Originaly posted by rookieoftax:

    Apakah dalam pembetulan SPT, saya tinggal menjumlahkan seluruh PPN yang belum disetor dan memasukkannya ke dalam kolom "Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung" pada form 1111 AB?

    Benar..

    Originaly posted by rookieoftax:

    sedangkan pada kwitansi-kwitansi tersebut belum tercantum NPWP perusahaan? (hanya tercantum nama dan alamat perusahaan)

    Berarti kwitansi tsb belum/tidak termasuk dalam pengertian FP "Digunggung". Untuk menghindari sanksi administrasi, segera kwitansi tsb dilengkapi dengan NPWP Penjual dan kata-kata "harga termasuk PPN"

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now