Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PEMBUATAN BUKTI POTONG PPH PS 26 ?
PEMBUATAN BUKTI POTONG PPH PS 26 ?
Dear rekan ortax,
saya ada pertanyaan sekitar pembuatan bukti potong pph 26, yaitu :
Accrued biaya bunga th 2008. SSP atas pph 26 ditulis masa DEC 2008 disetor bln Apr 2009. Walaupun secara invoice kita belum dapat tagihan dari pihak LN.
skrg pada saat buat Bukti potongnya kita tulis no Bukti potong : 001/12/2008 dg tgl 31 Desember 2008 atau 001/04/2009 dg tgl 30 Apr 2009 ?
Bgaimana dg SPT PPh 26 masanya ? kita tulis masa Dec 2008 atau April 2009 ?
Dan pertanyaan terakhir apakah pihak LN dapat mempergunakan bukti potong kita sbg kredit pajaknya ?
Tks.Biaya bunga yang sudah diakui pada Desember 2008 sudah terutang PPh Pasal 26 pada bulan tsb. Artinya, bukti potong sudah harus dibuat pada bulan Desember 2008 dan disetorkan p.l. tanggal 10 Januari 2009.
Bila rekan dan baru menyetorkan PPh-nya pada bulan April 2009, maka dapat dikategorikan terlambat menyetor.
Benar, jadi terlambat menyetor maka sangsinya adalah :
STP SPT Masa Pph 23 Rp. 100.000
SKP SPT Masa Pph 23 2 % x 3 x Pajak Terhutang
kedua duanya tunggu tagihan dari KPPMasa Desember, bukti potongnya Desember juga.
Untuk pihak Luarnya, apakah bisa dikreditkan PPh 26nya ?
seharusnya bisa, tergantung ketentuan di negara ybs
Lihat Trax treaty negara yang bersangkutan atas pengenaan pasif income tsb