Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pembuatan Faktur Pajak di E-Faktur
Pembuatan Faktur Pajak di E-Faktur
Halo semua maaf izin bertanya, sebelum nya saya kasih latar belakangnya dulu ya biar jelas. Jadi bos saya jualan AC nah ada customer yang langsung beli ke toko ini dikasih bon, apakah bon nya bisa sebagai bukti untuk bayar pajak? Lalu ada customer yang pakai bon dan baru ” Ini minta faktur pajak, kebetulan toko ini baru daftar pajak bulan lalu jadi masih kurang paham, kalo misalnya pas pembuatan e-faktur nya itu perlu rt rw, nah kalo data nya kurang lengkap bagaimana ya? lalu apakah bon ” Yang sebelumnya juga harus dimasukan ke e-faktur atau tidak ya? Terimakasih
Daftar Pajak yg dimaksud merupakan daftar npwp atau bagaimana? Dan ketika daftar itu termasuk wajib pajak badan atau Orang Pribadi ya?
Dan apabila ingin menerbitkan faktur pajak harus PKP dulu rekan
menyambung klarifikasi dari rekan ayu, selain rekan sintia perlu klarifikasi maksud dari ” daftar pajak” daftar apa? apakah hanya sekedar punya NPWP? kemudian mohon rekan klarifikasi lagi “pajak” ayng dimaksud pajak apa? sebab ada jenis pajak PPN dan jenis pajak PPH, kedua nya berbeda.
“Bon itu sendiri bisa atau tidak dijadikan bukti bayar pajak?.” Ini saya anggap pajak yang dimaksud adalah PPN. Jadi ini tergantung dari sudut pandang siapa. Apabila bon tersebut jelas tertera besaran PPN , maka pembeli dapat menganggap dan mengakui bahwa dia telah bayar PPN kepada penjual. Namun pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN hanya bermodal menggunakan bon, melainkan perlu ada Faktur Pajak. Bagi penjual bon yang tertera ada PPN hanya mengartikan Penjual mengutip PPN dari pembeli, tapi tidak berarti sudah bayar/setor PPN yang dikutip kepada DJP/Pemerintah. Bukti bayar/setor ke Pemerintah adalah adanya dibuat Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa PPN.
Customer minta faktur pajak?
Seharusnya toko anda merupakan pedangan eceran, tidak seharusnya customer anda minta faktur pajak. karena untuk pedagang eceran faktur pajak tidak dibuat 1 per 1 utk tiap-tiap customer. melainkan dibuat faktur pajak gabungan seluruh penjualan (istilahnya faktur pajak digunggung). faktur pajak digunggung tidak mewajibkan lengkap data identitas pembeli.
Oke, jika anda makin bingung dengan penjelasan saya. Rekan perlu kembali ke dasar-dasar kewajiban perpajakan yang melekat di toko bos Anda. Serta cara menjalankan / memenuhi kewajiban perpajakan.