Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembuatan ebilling PPh 22 untuk bendahawaran
Pembuatan ebilling PPh 22 untuk bendahawaran
Halo kawan ortax, saya mau tanya. Perusahaan kami ada transaksi dengan bendaharawan, sudah buat faktur pajak 02 juga. Namun pada saat pelunasan piutang pihak mereka membayar seluruhnya DPP+PPN tanpa memotong PPh 22. Mereka menyuruh pihak kami untuk membuat billing dan menyetorkan PPN sekaligus PPh 22nya.
Pertanyaan saya, bagaimana membuat billing PPN dan PPH 22 nya? Untuk PPN apakah dengan npwp dan nama WP bendaharawan? lalu PPh 22 dengan npwp dan nama perusahaan kami dan jika sudah dibayar apakah ssp dengan NTPN tsb dapat kami jadikan bukti potong PPh 22 untuk dikreditkan di SPT Tahunan?
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies