Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan faktur pajak cabang dengan status npwp pusat non pkp
Pembuatan faktur pajak cabang dengan status npwp pusat non pkp
Selamat sore rekan,
izin bertanya, apabila ada perusahaan memiliki npwp pusat dan npwp cabang, untuk npwp cabang status pkp namun untuk pusat non pkp, untuk implementasi di efaktur cabang dengan npwp 16 digitnya bagaimana ya? mohon pencerahannya terimakasih
Kalau cabang sudah PKP, meskipun pusat Non-PKP, cabang tetap bisa membuat e-Faktur dengan NPWP cabang (16 digit). Yang penting, pastikan status PKP sudah terdaftar dengan benar di DJP untuk cabang tersebut, dan e-Faktur dibuat sesuai dengan NPWP cabang. Jadi, transaksi cabang nggak terpengaruh status Non-PKP pusat.
Viewing 1 - 2 of 2 posts