Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang Menjual Barang Secara Online
Pembuatan Faktur Pajak bagi Perusahaan yang Menjual Barang Secara Online
Perusahaan kami menjual barang secara online dan ada PT yang membeli barang secara online di toko kami, kami sebagai PKP. Bagaimana ketentuan pembuatan faktur pajaknya terimakasih
sudah dijelaskan di UU Cipta kerja untuk pembuatan faktur pajak perusahaan yang dilakukan secara online ( PMSE ) itu disamakan dengan PKP PE ( digunggung) , jadi invoice dipersamakan dengan faktur pajak
Viewing 1 - 2 of 2 posts