Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Pembuatan FP Tidak ada NPWP

  • Pembuatan FP Tidak ada NPWP

     atunah88 updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • atunah88

    Member
    20 September 2022 at 9:39 am

    Dear Rekan,

    Mau tanya terkait pembuatan FP jika tidak ada NPWP maka kita wajib input NIK/KTP, tetapi jika KTP nya pun tidak ada, maka di kolom NIK/Passport di isi 0 saja, apakah tidak masalah?

    FYI, untuk pembuatan FP tersebut (Tanpa NPWP dan NIK) apakah hanya berlaku untuk KLU Pedagang Eceran/Distributor sedangkan KLU kami Manufacturing.

    Terima kasih

  • Daniel C

    Member
    20 September 2022 at 4:40 pm

    Salam

    khusus untuk pedagang eceran tidak di permasalahkan rekan. tetapi untuk perusahaan rekan, Sesuai dengan PER 03/2022 PKP yg membuat Faktur Pajak tidak lengkap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. PM nya gak bisa di kreditkan bagi PKP Pembeli ya
    tks

  • atunah88

    Member
    21 September 2022 at 11:20 am

    Dear rekan Daniel,

    Terima kasih informasinya.

    Ada pertanyaan lain rekan, jika customer kita CV, tetapi belum PKP tidak ada NPWP, apakah bisa kita mencantumkan NIK si pemilik CV tersebut? dan identitas di FP nya seperti apa? Nama, NIK dan Alamat pemilik CV atau Nama dan Alamat CV tetapi NIK Pemilik?

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now