Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembuatan Pagar Dipotong PPh Apa?
Pembuatan Pagar Dipotong PPh Apa?
Dear Rekan Ortax yang terhormat,
Saya ingin bertanya, misal PT A adalah Perusahaan Periklanan dan PT B ada pekerjaan pembuatan pagar ke PT A. PT A tidak memiliki SIUJK karena bukan kontraktor. Pada saat pembayaran, PT B memotong sebesar 6% dengan alasan PT A tidak memiliki SIUJK. Apakah benar seperti itu? Apakah PT A tidak dipotong PPh 23 karena bukan kontraktor? Jika dipotong PPh 4 ayat 2, berarti PPh tersebut tidak dapat dikreditkan?
Mohon bantuannya, terima kasih
untuk jaskon memang bukan objek PPh 23, melainkan PPh 4(2) jasa konstruksi. jika tidak memiliki kualifikasinya tarifnya 6%. karena PPh 4(2) itu adalah pajak final maka tidak dapat dikreditkan seperti PPh 23.
Pada saat pembayaran, PT B memotong sebesar https://ssstik.io/id 6% dengan alasan PT A tidak memiliki SIUJK
- This reply was modified 3 years, 2 months ago by perez daniel.
jasa pelaksana konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha seharusnya dipotong 4%