Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembuatan Pagar Dipotong PPh Apa?

  • Pembuatan Pagar Dipotong PPh Apa?

  • sakurali

    Member
    12 November 2021 at 11:45 am

    Dear Rekan Ortax yang terhormat,

    Saya ingin bertanya, misal PT A adalah Perusahaan Periklanan dan PT B ada pekerjaan pembuatan pagar ke PT A. PT A tidak memiliki SIUJK karena bukan kontraktor. Pada saat pembayaran, PT B memotong sebesar 6% dengan alasan PT A tidak memiliki SIUJK. Apakah benar seperti itu? Apakah PT A tidak dipotong PPh 23 karena bukan kontraktor? Jika dipotong PPh 4 ayat 2, berarti PPh tersebut tidak dapat dikreditkan?

    Mohon bantuannya, terima kasih

  • Ngobrol Pajak

    Member
    12 November 2021 at 12:42 pm

    untuk jaskon memang bukan objek PPh 23, melainkan PPh 4(2) jasa konstruksi. jika tidak memiliki kualifikasinya tarifnya 6%. karena PPh 4(2) itu adalah pajak final maka tidak dapat dikreditkan seperti PPh 23.

  • perez daniel

    Member
    14 November 2021 at 11:45 pm

    Pada saat pembayaran, PT B memotong sebesar https://ssstik.io/id 6% dengan alasan PT A tidak memiliki SIUJK

    • This reply was modified 3 years, 2 months ago by  perez daniel.
  • blankfank

    Member
    22 November 2021 at 11:44 am

    jasa pelaksana konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha seharusnya dipotong 4%

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now