Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembuatan Pagar dipotong PPh apa?
Pembuatan Pagar dipotong PPh apa?
Dear Rekan Ortax yang terhormat,
Misalnya PT A adalah Perusahaan Periklanan dan PT B memberi pekerjaan ke PT A untuk membuat pagar. PT A bukan merupakan perusahaan kontraktor sehingga tidak memiliki SIUJK. Pada saat pembayaran, PT B memotong sebesar 6% karena PT A tidak memiliki SIUJK. Apakah benar PT A dipotong PPh 4 ayat 2 sebesar 6%? Apakah PT A tidak dipotong PPh 23? Jika dipotong PPh 4 ayat 2, berarti bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan?
Mohon bantuannya, terima kasih
Sudah benar kena PPH 4 ayat 2 Final.
Pembeda antara Konstruksi kena PPH 4 ayat 2 atau kena PPH 23 ada di list objek pajak PPH 23 di PMK 141. Dimana yang kena PPH 23 lebih ke instalasi dan perawatan, bukan pembangunan.
Tpi seharusnya tarifnya 4% karena PT A bukan perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha konstruksi. Referensi PP 51 2008 (dan pembaruannya)
Dan ya tidak bisa dikreditkan, penghasilannya sendiri akan dilaporkan terpisah di Lampiran SPT Tahunan, bukan bagian dari Penghasilan Kena Pajak.