Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pembukuan laporan keuangan seletelah ikut tax amnesti

  • Pembukuan laporan keuangan seletelah ikut tax amnesti

     VInTax updated 8 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • dolliex94

    Member
    11 April 2017 at 5:01 pm
  • dolliex94

    Member
    11 April 2017 at 5:01 pm

    Mohon bimbingannya senior" & kawan"

    Untuk pembukuan setelah mengikuti tax amnesti pada harta yang di ungkap tersebut benar di PMK 118 Bab XXI masuk laba di tahan tapi untuk laporan neraca harus di kasih note/pisah dengan laba di tahan ?

    Dan untuk posisi jurnal harta yang di ungkap pada laba di tahan tersebut kapan di dijurnal nya kalo saya mengikuti periode 3 apakah di tahun 2016/2017

  • VInTax

    Member
    11 April 2017 at 5:34 pm

    harta yang diungkap dalam tax amnesty, d jurnal ke account "additional paid in capital"(sesuai psak)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now