Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pembukuan pendapatan bunga dan pajak atas bunga
Pembukuan pendapatan bunga dan pajak atas bunga
Rekan ortax, mau nanya nih….
Pembukuan transaksi pendapatan bunga tabungan/giro dan pajak atas bunga tab / giro tsb apakah secara net atau bruto ?Misalnya : Pendapatan bunga tabungan 100.000, PPh 20.000, maka jurnal nya apakah :
Dr. Bank-tabungan 80.000
Dr. Pajak 20.000
Cr. Pendapatan bunga 100.000ataukah
Dr. Bank 80.000
Cr. Pendapatan bunga 80.000Tks atas jawabannya.
yang pertaman
- Originaly posted by maligesem:
Misalnya : Pendapatan bunga tabungan 100.000, PPh 20.000, maka jurnal nya apakah :
Dr. Bank-tabungan 80.000
Dr. Pajak 20.000
Cr. Pendapatan bunga 100.000Yg ini yg benar ya rekan….. ada aturannya nggak sih ?
- Originaly posted by maligesem:
yang pertaman
Trus? Kapan "nge-nolkan" Pajaknya?
Pak Begawan mohon pencerahannya pak..
- Originaly posted by begawan5060:
Trus? Kapan "nge-nolkan" Pajaknya?
Pak begawan, kita kan dipotong pph final, mksud "nge-nolkan" ? bs dijelaskan pak?
Salam,
seharusnya PPh final tidak harus di Nol kan karena sudah jelas final bukan uang muka yang bisa dikreditkan…kesalahan komputer itu..hehheheee
- Originaly posted by ardipratangga:
Pak begawan, kita kan dipotong pph final, mksud "nge-nolkan" ? bs dijelaskan pak?
Seandainya, jurnalnya seperti ini :
Originaly posted by tamiya:Dr. Bank-tabungan 80.000
Dr. Pajak 20.000
Cr. Pendapatan bunga 100.000Kalo tidak di-nolkan, bukankah masih nggantung terus di neraca?
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo tidak di-nolkan, bukankah masih nggantung terus di neraca?
kenpa harus masuk ke neraca?
junalnya kan seperti ini seharusnya:
Dr. Bank
Dr. Beban Pajak Final
Cr. Pendapatan BungaBeban & Pendapatan, masuk dalam Laporan L/R, kalo menurut saya tidak ada yang gantung. karena tidak masuh neraca..bukan begitu Pak Begawan?
- Originaly posted by ar0:
Beban & Pendapatan, masuk dalam Laporan L/R, kalo menurut saya tidak ada yang gantung. karena tidak masuh neraca..bukan begitu Pak Begawan?
Saya hanya ingin menjelaskan apabila jurnalnya, seperti rekan Tamiya buat…
Hal tsb, bisa diartikan, seolah-olah itu sebagai prepaid tax.. - Originaly posted by ar0:
seharusnya PPh final tidak harus di Nol kan karena sudah jelas final bukan uang muka yang bisa dikreditkan…kesalahan komputer itu..hehheheee
Misal, semua ph dikenai PPh final, dan sebagian PPh-nya dipotong pihak lain sebagian disetor sendiri, gimana jurnalnya?
Tambahan…
PPh final memang tidak bisa dikreditkan dengan PPh dgn tarip umum… namun tetap dapat diperhitungan dengan PPh Final yang seharusnya terutang..Misal :
Jasa konstruksi, omset = 1.000.000.000 asumsi tarip 3%
PPh final terutang = 3% X 1.000.000.000 = 30.000.000
Baru dipotong pihak lain = 20.000.000
Sehingga harus bayar sendiri = 10.000.000
Gimana jurnalnya?untuk jurnalnya tetap sama. karena bersifat final,.bisa beri contoh Pak Begawan?
- Originaly posted by ar0:
junalnya kan seperti ini seharusnya:
Dr. Bank
Dr. Beban Pajak Final
Cr. Pendapatan BungaBukankah kalo dijurnal begini, maka beban pajak final akan dikoreksi fiskal?