Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pembukuan pendapatan bunga dan pajak atas bunga

  • Pembukuan pendapatan bunga dan pajak atas bunga

     tamiya updated 13 years, 3 months ago 5 Members · 20 Posts
  • tamiya

    Member
    11 April 2012 at 2:49 pm
  • tamiya

    Member
    11 April 2012 at 2:49 pm

    Rekan ortax, mau nanya nih….
    Pembukuan transaksi pendapatan bunga tabungan/giro dan pajak atas bunga tab / giro tsb apakah secara net atau bruto ?

    Misalnya : Pendapatan bunga tabungan 100.000, PPh 20.000, maka jurnal nya apakah :
    Dr. Bank-tabungan 80.000
    Dr. Pajak 20.000
    Cr. Pendapatan bunga 100.000

    ataukah

    Dr. Bank 80.000
    Cr. Pendapatan bunga 80.000

    Tks atas jawabannya.

  • maligesem

    Member
    11 April 2012 at 3:39 pm

    yang pertaman

  • tamiya

    Member
    11 April 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by maligesem:

    Misalnya : Pendapatan bunga tabungan 100.000, PPh 20.000, maka jurnal nya apakah :
    Dr. Bank-tabungan 80.000
    Dr. Pajak 20.000
    Cr. Pendapatan bunga 100.000

    Yg ini yg benar ya rekan….. ada aturannya nggak sih ?

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by maligesem:

    yang pertaman

    Trus? Kapan "nge-nolkan" Pajaknya?

  • tamiya

    Member
    11 April 2012 at 4:02 pm

    Pak Begawan mohon pencerahannya pak..

  • ArdiPratangga

    Member
    11 April 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Trus? Kapan "nge-nolkan" Pajaknya?

    Pak begawan, kita kan dipotong pph final, mksud "nge-nolkan" ? bs dijelaskan pak?

    Salam,

  • Ar0

    Member
    11 April 2012 at 5:00 pm

    seharusnya PPh final tidak harus di Nol kan karena sudah jelas final bukan uang muka yang bisa dikreditkan…kesalahan komputer itu..hehheheee

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 5:01 pm
    Originaly posted by ardipratangga:

    Pak begawan, kita kan dipotong pph final, mksud "nge-nolkan" ? bs dijelaskan pak?

    Seandainya, jurnalnya seperti ini :

    Originaly posted by tamiya:

    Dr. Bank-tabungan 80.000
    Dr. Pajak 20.000
    Cr. Pendapatan bunga 100.000

    Kalo tidak di-nolkan, bukankah masih nggantung terus di neraca?

  • Ar0

    Member
    11 April 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo tidak di-nolkan, bukankah masih nggantung terus di neraca?

    kenpa harus masuk ke neraca?
    junalnya kan seperti ini seharusnya:
    Dr. Bank
    Dr. Beban Pajak Final
    Cr. Pendapatan Bunga

    Beban & Pendapatan, masuk dalam Laporan L/R, kalo menurut saya tidak ada yang gantung. karena tidak masuh neraca..bukan begitu Pak Begawan?

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by ar0:

    Beban & Pendapatan, masuk dalam Laporan L/R, kalo menurut saya tidak ada yang gantung. karena tidak masuh neraca..bukan begitu Pak Begawan?

    Saya hanya ingin menjelaskan apabila jurnalnya, seperti rekan Tamiya buat…
    Hal tsb, bisa diartikan, seolah-olah itu sebagai prepaid tax..

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 5:14 pm
    Originaly posted by ar0:

    seharusnya PPh final tidak harus di Nol kan karena sudah jelas final bukan uang muka yang bisa dikreditkan…kesalahan komputer itu..hehheheee

    Misal, semua ph dikenai PPh final, dan sebagian PPh-nya dipotong pihak lain sebagian disetor sendiri, gimana jurnalnya?

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 5:19 pm

    Tambahan…
    PPh final memang tidak bisa dikreditkan dengan PPh dgn tarip umum… namun tetap dapat diperhitungan dengan PPh Final yang seharusnya terutang..

    Misal :
    Jasa konstruksi, omset = 1.000.000.000 asumsi tarip 3%
    PPh final terutang = 3% X 1.000.000.000 = 30.000.000
    Baru dipotong pihak lain = 20.000.000
    Sehingga harus bayar sendiri = 10.000.000
    Gimana jurnalnya?

  • Ar0

    Member
    11 April 2012 at 5:23 pm

    untuk jurnalnya tetap sama. karena bersifat final,.bisa beri contoh Pak Begawan?

  • begawan5060

    Member
    11 April 2012 at 5:27 pm
    Originaly posted by ar0:

    junalnya kan seperti ini seharusnya:
    Dr. Bank
    Dr. Beban Pajak Final
    Cr. Pendapatan Bunga

    Bukankah kalo dijurnal begini, maka beban pajak final akan dikoreksi fiskal?

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now