Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembukuan PPH 29
Pembukuan PPH 29
Mohon bantuan teman-teman,
Mis : PPh psl 29 th 2007 Rp. 4.000.000
PPh psl 22 Rp. 500.000
PPh psl 23 Rp. 600.000
PPh psl 25 Rp. 300.000
Hutang Pajak Rp. 2.600.000PPh Psl 29 tsb yang 4 juta diatas dapat diakui sebagai biaya?
Kalau tidak, bagaimana perlakuan yg semestinya ?Terima kasih.
Maksudnya kalau untuk pencatatan akuntansinya atau commercial reporting purposes tetap dicatat sebagai biaya pajak penghasilan, kalau perlu dipisahkan untuk tahun berjalan dan tahun yang telah lewat. Nanti untuk rekonsiliasi perhitungan pajak tahun 2009 / tax report di keluarkan.
Biaya Pajak 4 juta,,, langsung mengurangi laba tahun 2007
misal laba tahun 2007 40juta
tarif pasal 17 , 40.000.000 x 10% = 4.000.000 (pajak terhutang)saat pembukuan, laba tahun 2007 setelah pajak 36juta
Terima kasih Sdr beeswax atas pencerahannya,
Koreksi Biaya untuk laporan pajak tsb di tahun 2009 atau th 2008?
Maksudnya dipisahkan untuk tahun berjalan dan tahun yang telah lewat apa yah? mohon bantuannya.Terima kasih
Pertanyaan tsb maksudnya adalah :
Mis : PPh terutang th 2007 Rp. 4.000.000
PPh psl 22 Rp. 500.000
PPh psl 23 Rp. 600.000
PPh psl 25 Rp. 300.000
Kurang bayar (PPh Ps 29) Rp. 2.600.000
Demikian bukan ? Trus yang ditanyakan adalah pencatatan dlm tahun buku 2007, tidak ada kaitannya dgn th 2008 dan 2009, khan ? Mohon penjelasan..Pak Begawan,
Maksud saya, PPh Badan terutang th 2007 sebesar 4jt tsb harus dikoreksi pada saat pembuatan laporan fiskal th 2007 juga? Kalau terlewat tidak dikoreski, bagaimana penyelesaiannya?Terima kasih