Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembukuan PPH 29

  • Pembukuan PPH 29

  • asri_atmaja

    Member
    25 April 2009 at 9:08 am
  • asri_atmaja

    Member
    25 April 2009 at 9:08 am

    Mohon bantuan teman-teman,
    Mis : PPh psl 29 th 2007 Rp. 4.000.000
    PPh psl 22 Rp. 500.000
    PPh psl 23 Rp. 600.000
    PPh psl 25 Rp. 300.000
    Hutang Pajak Rp. 2.600.000

    PPh Psl 29 tsb yang 4 juta diatas dapat diakui sebagai biaya?
    Kalau tidak, bagaimana perlakuan yg semestinya ?

    Terima kasih.

  • Beeswax

    Member
    25 April 2009 at 9:53 am

    Maksudnya kalau untuk pencatatan akuntansinya atau commercial reporting purposes tetap dicatat sebagai biaya pajak penghasilan, kalau perlu dipisahkan untuk tahun berjalan dan tahun yang telah lewat. Nanti untuk rekonsiliasi perhitungan pajak tahun 2009 / tax report di keluarkan.

  • kikie

    Member
    25 April 2009 at 9:57 am

    Biaya Pajak 4 juta,,, langsung mengurangi laba tahun 2007

    misal laba tahun 2007 40juta
    tarif pasal 17 , 40.000.000 x 10% = 4.000.000 (pajak terhutang)

    saat pembukuan, laba tahun 2007 setelah pajak 36juta

  • asri_atmaja

    Member
    25 April 2009 at 12:27 pm

    Terima kasih Sdr beeswax atas pencerahannya,
    Koreksi Biaya untuk laporan pajak tsb di tahun 2009 atau th 2008?
    Maksudnya dipisahkan untuk tahun berjalan dan tahun yang telah lewat apa yah? mohon bantuannya.

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    25 April 2009 at 1:24 pm

    Pertanyaan tsb maksudnya adalah :
    Mis : PPh terutang th 2007 Rp. 4.000.000
    PPh psl 22 Rp. 500.000
    PPh psl 23 Rp. 600.000
    PPh psl 25 Rp. 300.000
    Kurang bayar (PPh Ps 29) Rp. 2.600.000
    Demikian bukan ? Trus yang ditanyakan adalah pencatatan dlm tahun buku 2007, tidak ada kaitannya dgn th 2008 dan 2009, khan ? Mohon penjelasan..

  • asri_atmaja

    Member
    25 April 2009 at 10:11 pm

    Pak Begawan,
    Maksud saya, PPh Badan terutang th 2007 sebesar 4jt tsb harus dikoreksi pada saat pembuatan laporan fiskal th 2007 juga? Kalau terlewat tidak dikoreski, bagaimana penyelesaiannya?

    Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now