Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bagaimana Pembukuan PT Non PKP yang Benar?
Bagaimana Pembukuan PT Non PKP yang Benar?
Dear Rekan Ortax,
Mohon infonya jika PT. A merupakan PT usaha mikro dengan omzet setahun < 4.8M dan memilih sebagai WP Badan Non PKP (Bidang Farmasi)
Pertanyaan saya adalah
1. Bagaimana jika ada pembelian ppn (dengan kami memberikan NPWP PT.A kepada supplier) apakah kami catat DPP saja atau DPP+PPN karena kami tidak dapat mengkreditkan/memungut PPN .
2. Apakah pembelian non ppn bisa kami masukkan kedalam transaksi PT.A (contoh beli masker ke supplier B (non WP)) sebagai stock?
3. bagaimana dengan pph 21 jika direktur PT A menerima gaji? apakah berhak melakukan pemotongan pajak seperti biasa? dan jika ada pph 23 dan lainnya sama?
Mohon informasinya rekan.
Terima kasih
Ikutan nunggu jawabab
mau coba membantu jawab.
1. pembelian di catat dpp rekan, dan ppn boleh di biayakan jika perusahan tersebut belum pkp. tetapi terkadang juga ada yang pembelian barang di input semua, sehingga ppnmnya tidak di biayakan melainkan masuk ke dalam hpp barang tersebut.2. boleh
3. iya bisa
CMIIW 🙂
2. Yes, we can include non-VAT purchases in PT.A transactions as stock.
3. Yes, you have the right to withhold taxes as usual.
That all I know cubes 2048.
- This reply was modified 1 year, 9 months ago by Helaena Targaryen.