Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pembulatan pada E-Faktur

  • Pembulatan pada E-Faktur

     rosaline updated 9 years, 10 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Destrianti Daloma

    Member
    12 August 2015 at 3:01 pm
  • Destrianti Daloma

    Member
    12 August 2015 at 3:01 pm

    Dalam pembuatan efaktur harus sesuai dengan faktur penjualan kan? apabila sub total dalam efaktur berbeda dengan faktur penjualan hanya beda 1 angka di belakang apa itu berpengaruh? terimakasih, terus haruskah sama Invoice dengan Faktur pajak nilainya ?

  • priadiar4

    Member
    12 August 2015 at 3:17 pm
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    Dalam pembuatan efaktur harus sesuai dengan faktur penjualan kan?

    bisa jadi

    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    apabila sub total dalam efaktur berbeda dengan faktur penjualan hanya beda 1 angka di belakang apa itu berpengaruh?

    iya tentu

    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    terus haruskah sama Invoice dengan Faktur pajak nilainya

    iya, terutama pastikan pembulatan itu ribuan penuh kebawah

  • Destrianti Daloma

    Member
    12 August 2015 at 3:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    iya, terutama pastikan pembulatan itu ribuan penuh kebawah

    Contoh penjualan seharusnya Rp 35.000.000,- termasuk PPN (tercantum di invoice), lalu saat membuat faktur pajak di e-faktur DPP jadi Rp 31.818.181,818 tanpa pembulatan jadi Rp 31.818.181 dan PPN Rp 3.181.818 kalau dijumlahkan DPP + PPN = Rp 34.999.999,- beda Rp 1, dalam hal ini invoice sm faktur pajak beda Rp 1 perak,

    nah, seharusnya Invoice mengikuti faktur pajak atau faktur pajak mengikuti invoice dalam hal jumlah ??

  • gbygebz

    Member
    12 August 2015 at 3:47 pm
    Originaly posted by Destrianti Daloma:

    dalam hal ini invoice sm faktur pajak beda Rp 1 perak,

    dibulatkan ke ribuan rekan jadi jika DPP nya 31.818.181,818 maka dibulatkan menjadi 31.818.182 dan PPn nya menjadi 3.181.818

    klo saya begitu rekan…

    CMIIW

  • oviyana

    Member
    12 August 2015 at 3:55 pm

    Dear rekan semua

    ada yang punya jawaban atas pertanyaan saya, mohon percerahannya.

    tertanggal 28/05/2015 sya ada keluarkan FP untuk DP ( saat itu menggunakan USD yang di convert ke IDR ) dan saat itu belum menggunakan eFaktur.

    Pertanyaan saya, sekarang saya sudah menggunakan efaktur. bagaimana untuk faktur pajak pelunasannya (70%) mengingat efaktur sudak pakai rupiah? dan pelunasannya menggunakan USD.

    Mohon bantuan dan informasinya

    terima kasih

    salam

  • ktfd

    Member
    13 August 2015 at 2:06 pm
    Originaly posted by gbygebz:

    dibulatkan ke ribuan rekan jadi jika DPP nya 31.818.181,818 maka dibulatkan menjadi 31.818.182

    he3… kl dibulatkan ke ribuan, mestinya ya 31.818.000 atau 31.819.000 toh…

  • gbygebz

    Member
    13 August 2015 at 2:32 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… kl dibulatkan ke ribuan, mestinya ya 31.818.000 atau 31.819.000 toh..

    ehehehe mksud saya ke ribuan klo ditotal (piutang) jd ribuan rekan… jadi g ganjil tp bulettt

    salah kalimat saya kayanya ya.. ahahahah

  • ktfd

    Member
    13 August 2015 at 2:38 pm
    Originaly posted by gbygebz:

    salah kalimat saya kayanya ya.. ahahahah

    he3… mungkin maksud ente adl dibulatkan jd rupiah penuh kali ya he3…

  • Destrianti Daloma

    Member
    13 August 2015 at 3:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    mungkin maksud ente adl dibulatkan jd rupiah penuh kali ya he3…

    lalu yang benar yang mana nih rekan ? minta kepastian nih ceritanya 😀

  • rosaline

    Member
    18 August 2015 at 5:30 pm

    Sepanjang kontrak atau PO sudah ada sebelum 1 Juli 2015, kita masih bisa menerbitkan invoice dalam mata uang asing. Hanya saja dalam penerbitan faktur pajak tidak tercantum nilai mata uang asingnya lg, tetapi nilai rupiah hasil konversi harga jual dengan kurs pajak yang berlaku.
    Untuk kontrak atau PO per 1 Juli 2015 yang sudah wajib pakai mata uang rupiah.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now