Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembulatan pajak
Pembulatan pajak
Apabila harga kontrak adalah sebesar 51.650.750 dan merupakan objek PPh Final sebesar 4.5% sebesar 2.324.283,75.
Apakah hasil penghitungan tersebut perlu dibulatkan?
apabila dibulatkan menjadi berapa?
terima kasih sebelumnya.pembulatan untuk pajak dibulatkan keatas
karena prinsip konservatisme ataukah terdapat dasar hukumnya ya.. tks atas tanggapannya
(meski sangat tidak material dari segi jumlah)Untuk amannya saja sih rekan eftx. Karena bila dinaikkan berarti negara tidak dirugikan, meski nilainya tidak material.
Salam ORTax…Untuk yang pengenaanya ke tarif PPh Pasal 17 Dasar Pengenaan Pajaknya dibulatkan dalam ribuan rupiah penuh(dibulatkan ke bawah) sedangkan tarif-tarif lain dalam rupiah penuh(dibulatkan ke bawah juga) . CMIIW
saya pernah baca ada aturan kira-kira tahun 1990 mengenai penulisan angka maupun Pengisian di SPT Masa PPN, penulisan angka dibelakang koma dihilangkan jadi tidak ada pembulatan keatas maupun kebawah kecuali menghitung berdasarkan ps 17 UU PPh unutuk dasar perhitungan penghasilan Kena Pajaknya dibulatkan ribuan ke bawah ,
Perhitungan pajak selalu dalam rupiah penuh. Bukan dengan pembulatan, tetapi dengan menghilangkan angka satuan cent.
Dibulatkan kebawah sama menghilangkan angka satuan sen kan cuma beda istilah hasil akhirnya kan sama aja, iya ga ?
Seharusnya dibulatkan ke atas, sehingga menjadi 2.324.284,-