Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pemecahan nomor PBB Lama ke PBB Baru
Pemecahan nomor PBB Lama ke PBB Baru
Rekan-rekan mohon infonya Bagaimana Cara Pemecahan nomor PBB Lama ke PBB Baru & Berapa Biaya, karena saya mau membuat PBB atas tanah mertua saya & Sertifikat Tanah ?
Nb .mertua saya hanya punya : Girik, PBB lama(Luas Tanah yg Lama)
Terima Kasih
- Originaly posted by siti23:
Rekan-rekan mohon infonya Bagaimana Cara Pemecahan nomor PBB Lama ke PBB Baru & Berapa Biaya, karena saya mau membuat PBB atas tanah mertua saya & Sertifikat Tanah ?
Nb .mertua saya hanya punya : Girik, PBB lama(Luas Tanah yg Lama)
luasnya tetap sama atau berubah??
luasnya berubah, luas PBB awal 3000 m2 sedangkan dari 3000 m2 itu mertua saya hanya membeli 340 mm.
mohon bantuannya.
untuk pemecahan perlu buat surat permohonan dilampirkan
1. Fotocopy SPPT PBB lama
2. Fotocopy BPHTB
3. Fotocopy KTP Mertua
4. Fotocopy AJB
5. Dan persyaratan lain (sesuai dengan kebijakan Peraturan Daerah setempat)untuk biaya, tidak ada rekan. Hanya membayar pajak PBB yang sudah jadi.
salam
Berarti saya harus ke notaris terlebih dahulu untuk membuat AJB karena mertua saya hanya punya Girik?
Terima Kasih
- Originaly posted by siti23:
Berarti saya harus ke notaris terlebih dahulu untuk membuat AJB karena mertua saya hanya punya Girik?
Oooh untuk tanah girik tidak dikenakan BPHTB, kecuali apabila tanah tsb tanah garapan atau tanah negara. Dalam hal ini rekan mengajukan pendaftaran tanah pertama kali.
Originaly posted by siti23:Berarti saya harus ke notaris terlebih dahulu untuk membuat AJB karena mertua saya hanya punya Girik?
memang sebelumnya pakai apa perjanjian jual belinya??
sekilas pembuatan sertifikat antara lain.
– Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah atau camat perihal tanah yang bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.– Pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari Rt, Rw, dan kelurahan.
– Dilakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan.
– Penerbit gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahannya.
– Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli (AJB) dulu, BPHTB belum dibayarkan.
– Proses pertimbangan pada panitia A.
– Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang 2 bulan.
– Pengesahan pengumuman.
– Penerbitan sertifikat tanah.
tanah itu dulunya sawah, apakah termasuk tanah garapan?
- Originaly posted by siti23:
tanah itu dulunya sawah, apakah termasuk tanah garapan?
Karena pada dasarnya penggarap dan tanah garapan tidak diakui secara hukum maka satu-satu penyelesaian dalam masalah hak garap hanyalah berdasarkan catatan riwayat tanah dikantor desa/ kelurahan. Untuk itu coba selain memastikan keterangan saksi-saksi pembatas tanah, coba rekan telusuri jejak atau riwayat tanah berikut surat-surat yang menyertainya. Umumnya segala bentuk peralihan hak garap atas tanah garapan akan dicatatkan dalam buku tanah desa sehingga dari buku tanah desa tersebut akan terlihat mana SKT yang benar-benar dikeluarkan oleh pemerintah desa.
salam
rekan repriadiar4, terima kasih atas informasinya
- Originaly posted by siti23:
rekan repriadiar4, terima kasih atas informasinya
terima kasih kembali rekan. Lebih afdol rekan lihat Peraturan daerah tentang PBB ya jika sudah diberlakukan..