Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pemecahan tagihan SPPT PBB
Pemecahan tagihan SPPT PBB
Selamat siang teman2 ortax
saya mau tanya , apakah bisa 1 SPPT PBB di pecah menjadi 2 SPPT. kalau bisa, apakah ada syarat khusus? dan kemana pengurusan nya
terimakasih
1 SPPT biasanya adalah 1 akta.
kecuali aktanya dipecah dg batas2 tertentu yg disebutkan di akta dan mengajukan ke kelurahan/pemda setempat.terimakasih
kalau pemiliknya masih satu orang ya ndak bisa..
kecuali atas 1 sppt tadi pemiliknya lebih dari 1 orang baru bisa dipecah sesuai dengan luas tanah masing2pengurusannya tergantung tanah tadi letaknya dimana.
dibeberapa daerah yang pengelolaan PPB nya sdh diambil alih pemda pengurusannya di pemda..tapi klo masih dikelola KPP, ya mengajukannya ke KPP setempat- Originaly posted by vemika:
Selamat siang teman2 ortax
saya mau tanya , apakah bisa 1 SPPT PBB di pecah menjadi 2 SPPT. kalau bisa, apakah ada syarat khusus? dan kemana pengurusan nya
terimakasih
mengapa?
Salam
- Originaly posted by nusa:
kalau pemiliknya masih satu orang ya ndak bisa..
kenapa tidak bisa dipecah, bukannya SPPT PBB dikeluarkan berdasarkan Akta Kepemilikan Tanah, kalau Akta Tanah sudah dipecah, maka SPPT PBB tersebut juga dapat dipecah walaupun masih pemilik yang sama.
- Originaly posted by ry13:
kenapa tidak bisa dipecah, bukannya SPPT PBB dikeluarkan berdasarkan Akta Kepemilikan Tanah, kalau Akta Tanah sudah dipecah, maka SPPT PBB tersebut juga dapat dipecah walaupun masih pemilik yang sama.
emang bisa rekan sertifikat dipecah menjadi dua sertifikat atas nama yang sama?? bagaimana caranya?
Setahu saya bisa rekan, justru tidak masuk akal jika tidak bisa rekan, developer yang menjual rumah pasti akan ribut jika sampai tidak bisa
- Originaly posted by ry13:
Setahu saya bisa rekan, justru tidak masuk akal jika tidak bisa rekan, developer yang menjual rumah pasti akan ribut jika sampai tidak bisa
bukankah tanah developer disertifikatkan atas nama developer dengan status HGB, bukan status hak milik dalam hal ini.
Itu bagi Developer yang mengagunankan tanah nya ke bank untuk mendapatkan dana konstruksi, berbeda dengan developer yang menggunakan dana pribadi
- Originaly posted by priadiar4:
Itu bagi Developer yang mengagunankan tanah nya ke bank untuk mendapatkan dana konstruksi, berbeda dengan developer yang menggunakan dana pribadi
bisa minta dasar hukumnya rekan developer boleh pegang SHM ??
setahu saya pada Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Dalam hal developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah Hak Milik, maka dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (“BPNâ€) akan menurunkan status tanah-tanah yang dimiliki developer tersebut dari penduduk, menjadi berstatus Hak Guna Bangunan, yaitu hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer. Sedangkan, tanahnya menjadi milik Negara, sehingga sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA.