Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemegang saham menyerahkan kendaraan kepada perusahaan
Pemegang saham menyerahkan kendaraan kepada perusahaan
Pemegang saham juga sebagai Direktur Perusahaan menyerahkan kendaraan truk
atas nama Direktur kepada Perusahaan
Pertanyaan:
1. Jika kendaraan tsb sebagai setoran modal, bagaimana implikasinya terhadap
Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur
2. Jika kendaraan tsb sebagai hibah, bagaimana implikasinya terhadap
Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur
3. Untuk menghemat bea balik nama, maka kendaraan tsb masih atas nama
Direktur tsb, dalam hal ini apakah ada implikasinya terhadap pajak- Originaly posted by darmanar:
1. Jika kendaraan tsb sebagai setoran modal, bagaimana implikasinya terhadap
Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direkturtidak ada implikasi pajak apapun bagi perusahaan maupun WP OP Direktur
Originaly posted by darmanar:2. Jika kendaraan tsb sebagai hibah, bagaimana implikasinya terhadapPajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur
karena antara pemberi hibah dan penerima hibah ada hubungan hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, maka bagi perusahaan adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.
Originaly posted by darmanar:3. Untuk menghemat bea balik nama, maka kendaraan tsb masih atas nama
Direktur tsb, dalam hal ini apakah ada implikasinya terhadap pajakNggak ada. paling-paling nanti yang bayar Pajak kendaraan bermotornya perusahaan.
Salam
- Originaly posted by darmanar:
1. Jika kendaraan tsb sebagai setoran modal, bagaimana implikasinya terhadap Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur
saya setuju dengan rekan hanif, tidak ada implikasi terhadap Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur. kalaupun ada implikasi pajaknya, paling-paling pas pembayaran Pajak kendaraan Bermotornya juga akan langsung dibayar oleh perusahaan, bukan pribadi direktur, karena truk telah menjadi aset perusahaan.
Terima kasih atas pendapat Rekan-Rekan, yang masih menjadi pertanyaan bagi sayaadalah :Apakah ada Capital Gain bagi WP OP Direktur atas truk tersebut?
ya truck itu dinilai harga pasar masuk sbg aktiva persh – SPT tahunan
WP OP mengurangi nilai asset pribadi direksi.Jika kendaraan tersebut disewakan oleh Direkturnya kepada perusahaannya sendiri, bagaimana implikasai perpajakannya?
kalau kendaraan disewakan oleh direktur kepada perusahaan, maka bagi direktur ada penghasilan sewa yang harus dilaporkan Tahunan direktur, bagi perusahaan yang membayar sewa harus memotong PPh Ps 23 sebesar 2% dari nilai sewa tidak termasuk PPN.
Melanjutkan pertanyaan Rekan Rivan, jika kendaraan truk tsb berplat Kuning,
Apakah Perusahaan Wajib memotong PPh Ps 23 Sebesar 23 %?