Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pemegang saham menyerahkan kendaraan kepada perusahaan

  • Pemegang saham menyerahkan kendaraan kepada perusahaan

     darmanar updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 9 Posts
  • darmanar

    Member
    17 June 2009 at 9:32 pm
  • darmanar

    Member
    17 June 2009 at 9:32 pm

    Pemegang saham juga sebagai Direktur Perusahaan menyerahkan kendaraan truk
    atas nama Direktur kepada Perusahaan
    Pertanyaan:
    1. Jika kendaraan tsb sebagai setoran modal, bagaimana implikasinya terhadap
    Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur
    2. Jika kendaraan tsb sebagai hibah, bagaimana implikasinya terhadap
    Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur
    3. Untuk menghemat bea balik nama, maka kendaraan tsb masih atas nama
    Direktur tsb, dalam hal ini apakah ada implikasinya terhadap pajak

  • hanif

    Member
    17 June 2009 at 10:07 pm
    Originaly posted by darmanar:

    1. Jika kendaraan tsb sebagai setoran modal, bagaimana implikasinya terhadap
    Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur

    tidak ada implikasi pajak apapun bagi perusahaan maupun WP OP Direktur

    Originaly posted by darmanar:

    2. Jika kendaraan tsb sebagai hibah, bagaimana implikasinya terhadapPajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur

    karena antara pemberi hibah dan penerima hibah ada hubungan hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, maka bagi perusahaan adalah penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT.

    Originaly posted by darmanar:

    3. Untuk menghemat bea balik nama, maka kendaraan tsb masih atas nama
    Direktur tsb, dalam hal ini apakah ada implikasinya terhadap pajak

    Nggak ada. paling-paling nanti yang bayar Pajak kendaraan bermotornya perusahaan.

    Salam

  • qurai

    Member
    18 June 2009 at 12:05 am
    Originaly posted by darmanar:

    1. Jika kendaraan tsb sebagai setoran modal, bagaimana implikasinya terhadap Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur

    saya setuju dengan rekan hanif, tidak ada implikasi terhadap Pajak baik bagi perusahaan maupun WP Pribadi Direktur. kalaupun ada implikasi pajaknya, paling-paling pas pembayaran Pajak kendaraan Bermotornya juga akan langsung dibayar oleh perusahaan, bukan pribadi direktur, karena truk telah menjadi aset perusahaan.

  • darmanar

    Member
    19 June 2009 at 5:20 am

    Terima kasih atas pendapat Rekan-Rekan, yang masih menjadi pertanyaan bagi sayaadalah :Apakah ada Capital Gain bagi WP OP Direktur atas truk tersebut?

  • irwanwisanggeni

    Member
    19 June 2009 at 1:14 pm

    ya truck itu dinilai harga pasar masuk sbg aktiva persh – SPT tahunan
    WP OP mengurangi nilai asset pribadi direksi.

  • rivan

    Member
    19 June 2009 at 1:58 pm

    Jika kendaraan tersebut disewakan oleh Direkturnya kepada perusahaannya sendiri, bagaimana implikasai perpajakannya?

  • dewa_brata

    Member
    19 June 2009 at 2:12 pm

    kalau kendaraan disewakan oleh direktur kepada perusahaan, maka bagi direktur ada penghasilan sewa yang harus dilaporkan Tahunan direktur, bagi perusahaan yang membayar sewa harus memotong PPh Ps 23 sebesar 2% dari nilai sewa tidak termasuk PPN.

  • darmanar

    Member
    19 June 2009 at 9:25 pm

    Melanjutkan pertanyaan Rekan Rivan, jika kendaraan truk tsb berplat Kuning,
    Apakah Perusahaan Wajib memotong PPh Ps 23 Sebesar 23 %?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now