Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pemeriksaan pajak
ada yang tahu tetang sanksi administrasi jika kita melakukan perbaikan SPT jika masih dalam proses pemeriksaan?
thx- Originaly posted by ryu87:
ada yang tahu tetang sanksi administrasi jika kita melakukan perbaikan SPT jika masih dalam proses pemeriksaan?
thxtidak ada sanksi, dan itu tidak bisa dilakukan, akan ditolak..
ok…kl aq pernah baca di kup itu boleh memberitahukan kesalahan pengisian spt..tp ada sanksi admin…cuman di kup tahun 2000 ada sedikit yang dibingungkan..pakenya yang psal 8 ayat 3 ato ayat 5…
- Originaly posted by ryu87:
ada yang tahu tetang sanksi administrasi jika kita melakukan perbaikan SPT jika masih dalam proses pemeriksaan?
thxsanksinya kita akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50 % dari pajak kurang dibayar (KUP pasal 8 ayat 5) namun pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Mohon pencerahan oleh yang lain…. - Originaly posted by ryu87:
ada yang tahu tetang sanksi administrasi jika kita melakukan perbaikan SPT jika masih dalam proses pemeriksaan?
thJika dalam proses pemeriksaan, sudah terlambat untuk dibuat spt pembetulan.
- Originaly posted by kevink:
Jika dalam proses pemeriksaan, sudah terlambat untuk dibuat spt pembetulan.
Dear Rekan Senior kevink
Untuk satu hal ini saya Sepakat dengan rekan.
salam
Setuju, jika sedang dalam proses pemeriksaan maka qt tidak dapat melakukan pembetulan.
- Originaly posted by ryu87:
ada yang tahu tetang sanksi administrasi jika kita melakukan perbaikan SPT jika masih dalam proses pemeriksaan?
Masih Bisa, namun namanya adalah "Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.
Sanksi yang dikenakan apabila WP mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya (Pasal 8 ayat (4) UU KUP), dimana apabila atas hal tersebut mengakibatkan kurang bayar, maka kurang baya beserta sanksi berupa kenaikan 50% harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan (Pasal 8 ayat (5) UU KUP). - Originaly posted by yuniffer:
Masih Bisa, namun namanya adalah "Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.
Sanksi yang dikenakan apabila WP mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya (Pasal 8 ayat (4) UU KUP), dimana apabila atas hal tersebut mengakibatkan kurang bayar, maka kurang baya beserta sanksi berupa kenaikan 50% harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan (Pasal 8 ayat (5) UU KUP).Originaly posted by yuniffer:Masih Bisa, namun namanya adalah "Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT.
apakah sama dengan pembetulan SPT ??
- Originaly posted by priadiar4:
apakah sama dengan pembetulan SPT ??
Sama, namun beda nama.. karena tujuan nya adalah memperbaiki SPT, yang membedakan adalah kondisinya dimana yang satu sebelum dilakukan pemeriksaan (PEmbetulan SPT) dan satu lagi saat pemeriksaan sebelum dikeluarkan surat ketetapan atas hasil pemeriksaan (Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT).
CMIIW
- Originaly posted by yuniffer:
Sama, namun beda nama.. karena tujuan nya adalah memperbaiki SPT, yang membedakan adalah kondisinya dimana yang satu sebelum dilakukan pemeriksaan (PEmbetulan SPT) dan satu lagi saat pemeriksaan sebelum dikeluarkan surat ketetapan atas hasil pemeriksaan (Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT).
perlakuan sama ? artinya ini SPT bisa dilakukan pembetulan donk..
- Originaly posted by priadiar4:
perlakuan sama ?
mengacu ke Pasal 8 ayat (5) UU KUP bisa disimpulkan perlakuannya sama dalam hal terjadi KB, namun yang membedakan adalah WP harus langsung melunasi sanksi administrasi 50% tanpa menunggu STP. Sayangnya, tidak dijelaskan bagaimana jika kondisi nya LB, apakah langsung ditambahkan/dimasukkan juga dalam penyusunan SKP.
Originaly posted by priadiar4:artinya ini SPT bisa dilakukan pembetulan donk.
Jika dari redaksi Pasal 8 ayat (4) memungkinkan namun dengan laporan tersendiri.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP, pembetulan SPT ternyata ada batas waktunya yaitu sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan kata lain, jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup. saya mendapatkan banak info dari blog konsultan pajak profesional, yakni http://ashfaq-solution.blogspot.com/ semoga membantu, apalagi orang2 ashfaq jg welcome…. pin bb nya 310BEB52 🙂
- Originaly posted by ar1:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP, pembetulan SPT ternyata ada batas waktunya yaitu sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan kata lain, jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup. saya mendapatkan banak info dari blog konsultan pajak profesional, yakni http://ashfaq-solution.blogspot.com/ semoga membantu, apalagi orang2 ashfaq jg welcome…. pin bb nya 310BEB52 🙂
sepakat hehe