Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pemeriksaan pajak
- Originaly posted by ar1:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang KUP, pembetulan SPT ternyata ada batas waktunya yaitu sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan kata lain, jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Wajib Pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup. saya mendapatkan banak info dari blog konsultan pajak profesional, yakni http://ashfaq-solution.blogspot.com/ semoga membantu, apalagi orang2 ashfaq jg welcome…. pin bb nya 310BEB52 🙂
Demi terjaganya ketertiban dan kenyamanan bersama dalam berdiskusi di forum ini, berikut panduan/guidelines forum ORTax yang perlu diperhatikan oleh semua user :
2. Dilarang mengiklankan produk barang/jasa dalam bentuk atau cara apapun di forum ORTax. Pelanggar akan di berikan teguran dan apabila kegiatan mengiklankan produk/jasa tidak dihentikan pelanggar akan diberikan sanksi banned terhadap Username atau IP.3. Dilarang mempromosikan situs dan forum lain di forum ORTax. Pelanggar akan di berikan teguran dan apabila kegiatan mempromosikan situs dan forum lain tidak dihentikan pelanggar akan diberikan sanksi banned terhadap Username atau IP.
Betul. pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
Tata caranya ada di Pasal 8 PP 74/2011.
Lebih baik tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan sebelum hasil temuan pemeriksaan atau kegiatan pemeriksaan tersebut selesai
klo denda kenaikan 50% berarti kan sama dg kena denda 150% y…
trus bgaimana dg bunganya? apakah sama sebesar 2% setiap bulanny..ya spertinya memang tidak diperkenankan pembetulan spt namun pengungkapan ketidakbenaran laporan spt karena kealpaan sperti yg di kup gt y..
setuju pren…