Forum Ortax › Forums › Bahas Berita › Pemeriksaan WP
Pemeriksaan WP
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan ada indikator tertentu bagi WP yang akan menjadi prioritas penggalian potensi.
"Kalau yang di SE itu, bisa WP OP maupun WP Badan. Dan semuanya sesuai indikator ketidakpatuhannya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Baca juga: DJP Punya Daftar Prioritas Pemeriksaan PajakIndikator yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, kata Hestu, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap).
Selanjutnya, dilihat dari indikasi modus ketidakpatuhan WP, identifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: DJP Mau Lakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir
Adapun, lanjut Hestu, kebijakan pemeriksaan ini juga sebagai imbauan kepada seluruh WP untuk lebih patuh dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
"Itu untuk memberikan fairness bagi WP yang patuh, dalam arti otoritas pajak memastikan bahwa semua WP menjadi patuh sehingga beban pajak ditanggung bersama secara adil," jelas dia. (hek/ara)
sekarang AR pun sudah ditunjuk sebagai pemeriksa pajak.. hati2 nih klo mau konsultasi
Trims infonya.
- Originaly posted by abrahamchandra:
sekarang AR pun sudah ditunjuk sebagai pemeriksa pajak.. hati2 nih klo mau konsultasi
ah masa iya sih
- Originaly posted by daudjr:
ah masa iya sih
iya.. saya pernah liat surat edarannya di grup WA.. hahaha bahwa yang jd pemeriksa pajak bukan pemeriksa saja, AR pun di tuntut untuk jadi pemeriksa.
boleh jadi bag AR di masukkan dalam team gitu,karena kurangnya personil bag.pemeriksa. tapi mungkin untuk eksekutor tanya2 ke WP bukan dia,tapi asli auditor.