Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Pemerintah Siapkan Peraturan Untuk WP Yang Tidak Ikut Tax Amnesty dan Terbukti Tidak Patuh

  • Pemerintah Siapkan Peraturan Untuk WP Yang Tidak Ikut Tax Amnesty dan Terbukti Tidak Patuh

     prawoto updated 8 years ago 2 Members · 3 Posts
  • joancoex

    Member
    12 May 2017 at 10:12 am
  • joancoex

    Member
    12 May 2017 at 10:12 am

    Pemerintah kini tengah menyiapkan peraturan baru untuk menindak wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan terbukti tidak mematuhi peraturan pajak.

    Beleid yang akan dituangkan peraturan pemerintah, tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (10/5). Rapat tersebut di antaranya dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kementerian Sekretariat Negara.

    Sri Mulyani mengatakan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) saat ini sudah disetujui. Menurut dia, peraturan tersebut adalah pelaksanaan dari pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang tindak lanjut UU Pengampunan Pajak.

    "Draf ini menggambarkan apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty, atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif mengenai temuan harta tersebut," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5).

    Dengan demikian, jika ditemukan wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dan tidak mengikuti tax amnesty, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti mengikuti peraturan yang berlaku.

    Seperti diketahui, dalam UU Pengampunan Pajak, setiap wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang tidak dilaporkan, maka atas harta dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

    Selain itu, wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan juga maka atas harta yang dimaksud akan diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan.
    Sri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah ini ditargetkan dapat rampung pada semester I tahun ini.

    "Kalau drafnya hari ini sudah disetujui mengenai interpretasi peraturan perundangan-undangan​ yang berlaku dan akan diselesaikan oleh tim pajak dan konsultasi dengan Mensesneg," paparnya.

    sumber: https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/pemerintah- siapkan-aturan-bidik-wajib-pajak-yang-mangkir-tax- amnesty

  • prawoto

    Member
    12 May 2017 at 11:23 am

    wah, patut ditunggu..mudah2an nggak nakut2in wajip pajak

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now