Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemesana Furniture, Partisi,dll
Pemesana Furniture, Partisi,dll
Dear rekan Semua,
Saya ingin bertanya
Kami mau mengadakan pemesan berupa pengadaan furniture, Partisi, kaca, facade dan Sign pole. Karen sifatnya job order dan pengadaan bersifat khusus dengan desain yang kami tentukan dan kami terima bersih semua kegiatannya sampai selesai terpasang tanpa ada bahan yang kami serahkan kepada pihak vendor. Pihak Vendor juga sudah memberikan kontrak berapa jumlah yang harus dibayar untuk masing2 pesanan tersebutyang jadi pertanyaan saya apakah ini termasuk dalam objek pph ps 4 (jasa konstruksi) atau objek pajak pph 23 yang dipotong sebesar 2%?
Mohon petunjuk dan penjelasan,
Terima kasih atas bantuannya- Originaly posted by monang siahaan:
pemesan berupa pengadaan furniture, Partisi, kaca, facade dan Sign pole
Bukan termasuk pekerjaan jasa konstruksi.
Originaly posted by monang siahaan:yang jadi pertanyaan saya apakah ini termasuk dalam objek pph ps 4 (jasa konstruksi) atau objek pajak pph 23 yang dipotong sebesar 2%?
PPh Pasal 23
CMIIW
sori rekan yuniffer, saya mo beda dikit
menurut saya furnitur yang dipesan termasuk penjualan barang, tidak ada jasa disana– rekan yuniffer, boleh lebih rinci tidak untuk penjelasannya
supaya saya bisa menjelaskan kepada atasan saya.
terima kasih.
– rekan hendrioye
kenapa furniture termasuk penjualan barang, sebab perusahaan saya memesan furniture dengan spesifik desain yang kami inginkan,
mohon penjelasannya
terima kasih- Originaly posted by monang siahaan:
dan kami terima bersih semua kegiatannya sampai selesai terpasang
berarti rekanan juga memasang partisi, kaca dan lain lain di tempat tersebut??
rekan priadiar4
iya rekanan yang membuat dan yang memasang, kami terima beres aja- Originaly posted by monang siahaan:
iya rekanan yang membuat dan yang memasang, kami terima beres aja
supaya adil pemasangannya aja yg dipotong pph, furniture nya dianggap pembelian barang
bagaimana kalau semua sudah termasuk dalam pemesanan dan pemasangan
langsung seluruh biaya, tidak ada rincian berapa pemesanan, berapa pemasangan?- Originaly posted by monang siahaan:
bagaimana kalau semua sudah termasuk dalam pemesanan dan pemasangan
langsung seluruh biaya, tidak ada rincian berapa pemesanan, berapa pemasangan?kalo mau dipotong pajak masuk ke jasa apa rekan?
itu dia kenapa saya menjadi bingung,
mohon petunjuk yang lebih mendetailihat saja di invoice/faktur pajak, apakah tercantum nama barang saja ataukah ada jasa juga
- Originaly posted by monang siahaan:
itu dia kenapa saya menjadi bingung,
mohon petunjuk yang lebih mendetaikl ga ada jenis jasanya ya jgn dipaksa2 menjadi ada, hehehe…
dari faktur pajak yang diterima tidak menyebutkan berapa jumlah jasa dan barangnya
tetapi langsung jumlah keseluruhan.
jadi bagaimana ya sebaiknyakalo boleh tahu bunyi redaksinya?