Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemesana Furniture, Partisi,dll

  • Pemesana Furniture, Partisi,dll

     yuniffer updated 12 years ago 6 Members · 17 Posts
  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 10:55 am
  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 10:55 am

    Dear rekan Semua,
    Saya ingin bertanya
    Kami mau mengadakan pemesan berupa pengadaan furniture, Partisi, kaca, facade dan Sign pole. Karen sifatnya job order dan pengadaan bersifat khusus dengan desain yang kami tentukan dan kami terima bersih semua kegiatannya sampai selesai terpasang tanpa ada bahan yang kami serahkan kepada pihak vendor. Pihak Vendor juga sudah memberikan kontrak berapa jumlah yang harus dibayar untuk masing2 pesanan tersebut

    yang jadi pertanyaan saya apakah ini termasuk dalam objek pph ps 4 (jasa konstruksi) atau objek pajak pph 23 yang dipotong sebesar 2%?

    Mohon petunjuk dan penjelasan,
    Terima kasih atas bantuannya

  • yuniffer

    Member
    20 August 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by monang siahaan:

    pemesan berupa pengadaan furniture, Partisi, kaca, facade dan Sign pole

    Bukan termasuk pekerjaan jasa konstruksi.

    Originaly posted by monang siahaan:

    yang jadi pertanyaan saya apakah ini termasuk dalam objek pph ps 4 (jasa konstruksi) atau objek pajak pph 23 yang dipotong sebesar 2%?

    PPh Pasal 23

    CMIIW

  • hendrioye

    Member
    20 August 2013 at 11:39 am

    sori rekan yuniffer, saya mo beda dikit
    menurut saya furnitur yang dipesan termasuk penjualan barang, tidak ada jasa disana

  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 12:02 pm

    – rekan yuniffer, boleh lebih rinci tidak untuk penjelasannya
    supaya saya bisa menjelaskan kepada atasan saya.
    terima kasih.
    – rekan hendrioye
    kenapa furniture termasuk penjualan barang, sebab perusahaan saya memesan furniture dengan spesifik desain yang kami inginkan,
    mohon penjelasannya
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    20 August 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by monang siahaan:

    dan kami terima bersih semua kegiatannya sampai selesai terpasang

    berarti rekanan juga memasang partisi, kaca dan lain lain di tempat tersebut??

  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 1:01 pm

    rekan priadiar4
    iya rekanan yang membuat dan yang memasang, kami terima beres aja

  • hangsengnikkei

    Member
    20 August 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by monang siahaan:

    iya rekanan yang membuat dan yang memasang, kami terima beres aja

    supaya adil pemasangannya aja yg dipotong pph, furniture nya dianggap pembelian barang

  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 1:20 pm

    bagaimana kalau semua sudah termasuk dalam pemesanan dan pemasangan
    langsung seluruh biaya, tidak ada rincian berapa pemesanan, berapa pemasangan?

  • hangsengnikkei

    Member
    20 August 2013 at 1:21 pm
    Originaly posted by monang siahaan:

    bagaimana kalau semua sudah termasuk dalam pemesanan dan pemasangan
    langsung seluruh biaya, tidak ada rincian berapa pemesanan, berapa pemasangan?

    kalo mau dipotong pajak masuk ke jasa apa rekan?

  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 2:15 pm

    itu dia kenapa saya menjadi bingung,
    mohon petunjuk yang lebih mendetai

  • hendrioye

    Member
    20 August 2013 at 2:57 pm

    lihat saja di invoice/faktur pajak, apakah tercantum nama barang saja ataukah ada jasa juga

  • hangsengnikkei

    Member
    20 August 2013 at 2:59 pm
    Originaly posted by monang siahaan:

    itu dia kenapa saya menjadi bingung,
    mohon petunjuk yang lebih mendetai

    kl ga ada jenis jasanya ya jgn dipaksa2 menjadi ada, hehehe…

  • monang siahaan

    Member
    20 August 2013 at 4:58 pm

    dari faktur pajak yang diterima tidak menyebutkan berapa jumlah jasa dan barangnya
    tetapi langsung jumlah keseluruhan.
    jadi bagaimana ya sebaiknya

  • hendrioye

    Member
    20 August 2013 at 5:03 pm

    kalo boleh tahu bunyi redaksinya?

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now