Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pemilik CV yg merangkap pegawai tetap

  • Pemilik CV yg merangkap pegawai tetap

     hafidz2 updated 13 years, 2 months ago 8 Members · 14 Posts
  • sanoriana

    Member
    7 January 2012 at 9:51 am
  • sanoriana

    Member
    7 January 2012 at 9:51 am

    Dear rekan2 ortax…

    saya mau tanya nih, kalo pemilik cv merangkap sebagai pegawai tetap, (jelas2 gajinya bkn merupakan objek pph), nah di daftar pegawai tetap (1721-T) masuk di list gak ya??? soalnya dulu saya amsukin di list pegawai tetap yg masuk, tp gajinya 0

    regards

  • begawan5060

    Member
    7 January 2012 at 5:39 pm
    Originaly posted by sanoriana:

    saya mau tanya nih, kalo pemilik cv merangkap sebagai pegawai tetap, (jelas2 gajinya bkn merupakan objek pph), nah di daftar pegawai tetap (1721-T) masuk di list gak ya??? soalnya dulu saya amsukin di list pegawai tetap yg masuk, tp gajinya 0

    Tidak…

  • hanif

    Member
    7 January 2012 at 10:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by sanoriana:
    saya mau tanya nih, kalo pemilik cv merangkap sebagai pegawai tetap, (jelas2 gajinya bkn merupakan objek pph), nah di daftar pegawai tetap (1721-T) masuk di list gak ya??? soalnya dulu saya amsukin di list pegawai tetap yg masuk, tp gajinya 0

    Tidak…

    Ada rujukannya?

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    8 January 2012 at 1:54 pm

    Pasal 9 ayat (1) huruf j UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

  • hanif

    Member
    9 January 2012 at 5:27 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Pasal 9 ayat (1) huruf j UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

    lalu, apa hubungannya bahwa anggota persekutuan tidak masuk dalam list pegawai tetap?

    Salam

  • sanoriana

    Member
    9 January 2012 at 8:47 am

    Pak Begawan, pak hanif, pak edisuryadi…… jadi yang bener yang mana nih? masuk list dengan total gaji 0, atau ga masuk list daftar pegawai tetap?

    regards

  • begawan5060

    Member
    9 January 2012 at 8:50 am

    Silahkan baca pengertian pegawai menurut Per-31.. (Pasal 1)

  • sarpudkan

    Member
    20 April 2012 at 7:24 pm

    Karena Ketidaktahuan kami maka Direktur yg dlm Akta Pemdirian juga sebagai Pesero Aktif di gaji (diperlakukan sebagai objek Pajak) dipotong Phnya dan di storkan
    pph psl 21 nya namun terahir diketahui bahwa pesero aktif tidak boleh menerima Gaji dari CV miliknya.
    pertanyaannya adalah :
    1. Bgmana perlakuan PPh psl 21 ini selanjutnya;
    2. adakah sanksi tehadap kesalahan ini
    – sebagai tambahan dlm kasus ini tentu tdk ada kerugian Negara di dalamnya.
    Mhn Pencerahan dari para Senior dan rekan2 lainnya
    Trims.

  • Juvendro

    Member
    20 April 2012 at 8:47 pm
    Originaly posted by sarpudkan:

    1. Bgmana perlakuan PPh psl 21 ini selanjutnya;

    Dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21

    Originaly posted by sarpudkan:

    2. adakah sanksi tehadap kesalahan ini

    kalo terjadi koreksi di Laba/Rugi, tentunya menghasilkan Koreksi Fiskal Positif

  • begawan5060

    Member
    20 April 2012 at 9:05 pm
    Originaly posted by sanoriana:

    jadi yang bener yang mana nih? masuk list dengan total gaji 0, atau ga masuk list daftar pegawai tetap?

    Tidak masuk list…

    Ps 1 angka 9 Per-31 :
    Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

    Jadi pemilik CV atau pemilik persh perseorangan apabila dianggap sebagai pegawai, trus bekerja sama siapa? Bekerja pada dirinya sendiri dan menggaji dirinya sendiri?

  • begawan5060

    Member
    20 April 2012 at 9:14 pm
    Originaly posted by sarpudkan:

    Karena Ketidaktahuan kami maka Direktur yg dlm Akta Pemdirian juga sebagai Pesero Aktif di gaji (diperlakukan sebagai objek Pajak) dipotong Phnya dan di storkan

    Bisa dilakukan pembetulan SPT Masa PPh 21..

    Originaly posted by sarpudkan:

    Bgmana perlakuan PPh psl 21 ini selanjutnya;

    Tidak perlu dipotong PPh 21..

    Originaly posted by sarpudkan:

    adakah sanksi tehadap kesalahan ini
    – sebagai tambahan dlm kasus ini tentu tdk ada kerugian Negara di dalamnya.

    Sepanjang tidak dibiayakan, maka SPT Tahunan PPh Badan tidak perlu dibetulkan..
    Tetapi kalo dibiayakan, maka harus membetulkan SPT Tahunan PPh Badan dan mengakibatkan kekurangan pembayaran, atas kekurangan ini dikenai sanksi bunga..

  • tangguh98

    Member
    21 April 2012 at 11:28 am

    berarti gajinya pemilik cv tidak diakui di biaya ya?
    walaupun dikeluarkan tiap bulan berarti tidak perlu dilaporkan ?

    kalo gitu kalo udah dijadikan biaya perlu di korfis positif?
    kalo boleh pilih enakan mana antara pt atau cv /

    salam

  • hafidz2

    Member
    21 April 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by tangguh98:

    kalo gitu kalo udah dijadikan biaya perlu di korfis positif?
    kalo boleh pilih enakan mana antara pt atau cv

    kalo enakan iya lebih enak PT rekan,,tapi jga harus ngerti dasar perpajakan

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now