Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pemilik menjual asset pribadinya ke perusahaan

  • Pemilik menjual asset pribadinya ke perusahaan

     hanif updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • byhaliman

    Member
    14 September 2009 at 7:42 am
  • byhaliman

    Member
    14 September 2009 at 7:42 am

    Mohon masukan;
    apakah boleh si pemilik perusahaan menjual asset pribadinya keperusahaan, dimana asset tsb memang sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk operasional?

  • prasetyoutomo

    Member
    14 September 2009 at 8:43 am

    Mencoba berpendapat :

    Sah sah saja, asalkan kewajiban perpajakannya dipenuhi, dan harta tersebut secara nyata – nyata adalah milik yang bersangkutan.

    karena ada juga sering terjadi, perusahaan perorangan yag memasukkan asset pribadinya di neraca perusahaan dan sudah dicatatkan sebagai penyertaan modal, Nah kalau kasusnya seperti ini lain lagi implikasinya.

    Mohon koreksinya

  • dekadiana

    Member
    14 September 2009 at 9:00 am

    sependapat dgn rekan prasetyoutomo, anggap saja penjualan/penyerahan barang sprt transaksi jual beli.

  • edisuryadi2

    Member
    14 September 2009 at 9:34 am

    Implikasi penjualan asset pribadi ke perusahaan. Faktor – faktor yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah :
    1. Apakah Aktiva tsb sudah dilaporkan kedalam Daftar Harta pemilik perusahaan ( WPOP ) ?.
    2. Dasar penjualan asset pribadi apakah wajar sesuai dengan HP dikurangi dengan Penyusutan ?.
    3. Apakah penyertaan modal pemilik perusahaan lebih dari 25 % ( Implikasi hubungan istimewa ) ?
    4. Nah ini yang tak kalah penting apakah setoran modal telah disetor penuh untuk pemilik aktiva sebagai penyetoran modal, jika tidak maka penjualan aktiva tsb dianggap sebagai penyetoran modal dan bukan sebagai transaksi penjualan aktiva ?.

  • byhaliman

    Member
    14 September 2009 at 11:53 am

    rekan Edi,

    1. Harta tersebut belum dilaporkan kedalam Daftar Harta WPOP
    2. Harganya tergantung dengan harga pasar
    3. Penyertaan modalnya lebih dari 25%
    4. Modal sudah disetor penuh.

    Apakah hal tersebut diatas sudah memenuhi persyaratan?

  • edisuryadi2

    Member
    14 September 2009 at 2:36 pm

    Untuk rekan byhaliman dari pemaparan tsb maka saya berpendapat bahwa atas transaksi penjualan aktiva oleh pemilik perusahaan tidak mempunyai dampak implikasi terhadap perusahaan, cuma harus diwaspadai bahwa harga benar – benar mengikuti harga pasar yang berlaku, sebab jika tidak maka maka akan terkoreksi jika ada pemeriksaan dengan dasar bahwa pemilik mempunyai hak pengusaan penuh dalam menentukan harga jual aktiva tsb. ( hubungan istimewa ).
    Untuk pemilik perusahaan jika ada pemeriksaan mungkin akan berpengaruh terhadap laporan SPT OP Pemilik Perusahaan yang Notabene adalah pemilik aktiva tsb, karena aktiva tsb tidak dilaporkan maka mengindikasikan bahwa pelaporan SPT OP tsb tidak benar.
    Demikian menurut pendapat saya pribadi jika ada yang mau menambahkan atau meralat tulisan saya, dipersilahkan.

  • hanif

    Member
    15 September 2009 at 2:58 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Untuk rekan byhaliman dari pemaparan tsb maka saya berpendapat bahwa atas transaksi penjualan aktiva oleh pemilik perusahaan tidak mempunyai dampak implikasi terhadap perusahaan, cuma harus diwaspadai bahwa harga benar – benar mengikuti harga pasar yang berlaku, sebab jika tidak maka maka akan terkoreksi jika ada pemeriksaan dengan dasar bahwa pemilik mempunyai hak pengusaan penuh dalam menentukan harga jual aktiva tsb. ( hubungan istimewa ).
    Untuk pemilik perusahaan jika ada pemeriksaan mungkin akan berpengaruh terhadap laporan SPT OP Pemilik Perusahaan yang Notabene adalah pemilik aktiva tsb, karena aktiva tsb tidak dilaporkan maka mengindikasikan bahwa pelaporan SPT OP tsb tidak benar.
    Demikian menurut pendapat saya pribadi jika ada yang mau menambahkan atau meralat tulisan saya, dipersilahkan

    sangat sependapat

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now