Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pemilik modal vs gaji
Pemilik modal vs gaji
Dear rekan2, untuk badan usaha CV, pemilik modal adalah orang tua, kemudian anak2nya masing2 diberi 10% saham, tetapi anak2 tersebut bekerja di kantor dan
masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.
Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji dan dibebankan sebagai biaya gaji oleh perusahaan serta dipotong pph 21 ?
Mohon petunjuk
Tks.Dear rekan2, untuk badan usaha CV, pemilik modal adalah orang tua, kemudian anak2nya masing2 diberi 10% saham, tetapi anak2 tersebut bekerja di kantor dan
masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.
Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji dan dibebankan sebagai biaya gaji oleh perusahaan serta dipotong pph 21 ?
Mohon petunjuk
Tks.Maaf, bukankah yang namanya CV itu modalnya tidak terbagi atas saham?
Maaf, bukankah yang namanya CV itu modalnya tidak terbagi atas saham?
- Originaly posted by scorpion:
masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.
jabatan dimana? di CV orang tua atau tempat anak bekerja?
- Originaly posted by scorpion:
masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.
jabatan dimana? di CV orang tua atau tempat anak bekerja?
Bekerja di CV orang tua, rekan
Bekerja di CV orang tua, rekan
- Originaly posted by scorpion:
Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji
ya boleh saja diberi gaji, kan gak ada yang ngelarang
Originaly posted by scorpion:dibebankan sebagai biaya gaji
ini yang gak boleh
Originaly posted by scorpion:dipotong pph 21 ?
gak dipotong
- Originaly posted by scorpion:
Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji
ya boleh saja diberi gaji, kan gak ada yang ngelarang
Originaly posted by scorpion:dibebankan sebagai biaya gaji
ini yang gak boleh
Originaly posted by scorpion:dipotong pph 21 ?
gak dipotong
tapi saya mo mastikan lagi :
Originaly posted by scorpion:anak2nya masing2 diberi 10% saham
apakah CV ini modalnya terbagi atas saham?
tapi saya mo mastikan lagi :
Originaly posted by scorpion:anak2nya masing2 diberi 10% saham
apakah CV ini modalnya terbagi atas saham?
Rekan, mengapa tidak boleh dibebankan sebagai biaya gaji ya?
Rekan, mengapa tidak boleh dibebankan sebagai biaya gaji ya?