Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pemilik modal vs gaji

  • Pemilik modal vs gaji

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 3:57 pm

    Dear rekan2, untuk badan usaha CV, pemilik modal adalah orang tua, kemudian anak2nya masing2 diberi 10% saham, tetapi anak2 tersebut bekerja di kantor dan
    masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.
    Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji dan dibebankan sebagai biaya gaji oleh perusahaan serta dipotong pph 21 ?
    Mohon petunjuk
    Tks.

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 3:57 pm

    Dear rekan2, untuk badan usaha CV, pemilik modal adalah orang tua, kemudian anak2nya masing2 diberi 10% saham, tetapi anak2 tersebut bekerja di kantor dan
    masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.
    Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji dan dibebankan sebagai biaya gaji oleh perusahaan serta dipotong pph 21 ?
    Mohon petunjuk
    Tks.

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 3:57 pm
  • kasitaugaya

    Member
    27 September 2013 at 4:06 pm

    Maaf, bukankah yang namanya CV itu modalnya tidak terbagi atas saham?

  • kasitaugaya

    Member
    27 September 2013 at 4:06 pm

    Maaf, bukankah yang namanya CV itu modalnya tidak terbagi atas saham?

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by scorpion:

    masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.

    jabatan dimana? di CV orang tua atau tempat anak bekerja?

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 4:08 pm
    Originaly posted by scorpion:

    masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.

    jabatan dimana? di CV orang tua atau tempat anak bekerja?

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 4:40 pm

    Bekerja di CV orang tua, rekan

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 4:40 pm

    Bekerja di CV orang tua, rekan

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji

    ya boleh saja diberi gaji, kan gak ada yang ngelarang

    Originaly posted by scorpion:

    dibebankan sebagai biaya gaji

    ini yang gak boleh

    Originaly posted by scorpion:

    dipotong pph 21 ?

    gak dipotong

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji

    ya boleh saja diberi gaji, kan gak ada yang ngelarang

    Originaly posted by scorpion:

    dibebankan sebagai biaya gaji

    ini yang gak boleh

    Originaly posted by scorpion:

    dipotong pph 21 ?

    gak dipotong

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:06 pm

    tapi saya mo mastikan lagi :

    Originaly posted by scorpion:

    anak2nya masing2 diberi 10% saham

    apakah CV ini modalnya terbagi atas saham?

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:06 pm

    tapi saya mo mastikan lagi :

    Originaly posted by scorpion:

    anak2nya masing2 diberi 10% saham

    apakah CV ini modalnya terbagi atas saham?

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:06 pm

    Rekan, mengapa tidak boleh dibebankan sebagai biaya gaji ya?

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:06 pm

    Rekan, mengapa tidak boleh dibebankan sebagai biaya gaji ya?

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now