Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pemilik modal vs gaji

  • Pemilik modal vs gaji

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:07 pm

    Rekan, CV ini adalah pemiliknya orang tuanya, tetapi untuk anak2nya dibuatkan akta notaris bahwa diberi hibah 10% atas usaha CV ini.
    Disamping itu anak2nya bekerja dan mendapat gaji.
    Kalau seperti ini, apakah boleh dibiayakan ya gajinya?
    Tks.

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:07 pm

    Rekan, CV ini adalah pemiliknya orang tuanya, tetapi untuk anak2nya dibuatkan akta notaris bahwa diberi hibah 10% atas usaha CV ini.
    Disamping itu anak2nya bekerja dan mendapat gaji.
    Kalau seperti ini, apakah boleh dibiayakan ya gajinya?
    Tks.

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:08 pm

    2 November 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
    2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
    3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
    4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:08 pm

    2 November 1989

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
    2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
    3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
    4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    Demikian untuk dimaklumi.
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • kasitaugaya

    Member
    27 September 2013 at 5:11 pm

    Hadeh, pertanyaan saya ga dijawab…

    Originaly posted by scorpion:

    Rekan, mengapa tidak boleh dibebankan sebagai biaya gaji ya?

    Silahkan rekan lihat UU PPh :

    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

  • kasitaugaya

    Member
    27 September 2013 at 5:11 pm

    Hadeh, pertanyaan saya ga dijawab…

    Originaly posted by scorpion:

    Rekan, mengapa tidak boleh dibebankan sebagai biaya gaji ya?

    Silahkan rekan lihat UU PPh :

    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:13 pm

    Jadi, untuk gaji yang diterima anak2 tersebut, bagaimana rekan? karena sudah dimasukkan di laporan dan sudah dibayarkan pph 21 nya, jadi gaji yang diterima anak2 tersebut, masuk di laporan sebagai apa? apakah dimasukkan sebagai prive?
    dan pph 21 yang sudah terlanjur dibayarkan diminta kembali ya?
    Untuk SPT pribadi mereka bagaimana? berarti tdk ada penghasilan yang dilaporkan?
    Minta saran,
    Tks

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:13 pm

    Jadi, untuk gaji yang diterima anak2 tersebut, bagaimana rekan? karena sudah dimasukkan di laporan dan sudah dibayarkan pph 21 nya, jadi gaji yang diterima anak2 tersebut, masuk di laporan sebagai apa? apakah dimasukkan sebagai prive?
    dan pph 21 yang sudah terlanjur dibayarkan diminta kembali ya?
    Untuk SPT pribadi mereka bagaimana? berarti tdk ada penghasilan yang dilaporkan?
    Minta saran,
    Tks

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:37 pm
    Originaly posted by scorpion:

    apakah dimasukkan sebagai prive?

    iya
    saya kasih link para master

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk SPT pribadi mereka bagaimana? berarti tdk ada penghasilan yang dilaporkan?

    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=38947&hlm=1#jdltopic
    kalo yang ini :

    Originaly posted by scorpion:

    pph 21 yang sudah terlanjur dibayarkan diminta kembali ya?

    pendapat saya sih bisa restitusi atau mungkin PBK.. tunggu master yang lain saja ya, saya belum punya referensinya

    Salam

  • hendrioye

    Member
    27 September 2013 at 5:37 pm
    Originaly posted by scorpion:

    apakah dimasukkan sebagai prive?

    iya
    saya kasih link para master

    Originaly posted by scorpion:

    Untuk SPT pribadi mereka bagaimana? berarti tdk ada penghasilan yang dilaporkan?

    https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=38947&hlm=1#jdltopic
    kalo yang ini :

    Originaly posted by scorpion:

    pph 21 yang sudah terlanjur dibayarkan diminta kembali ya?

    pendapat saya sih bisa restitusi atau mungkin PBK.. tunggu master yang lain saja ya, saya belum punya referensinya

    Salam

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:51 pm

    Terima kasih rekan, apa boleh nanya lagi nih, masih bingung…
    Kalau anak2 pemilik CV tersebut bekerja dan menerima gaji di perusahaan ortunya,
    tetapi mereka tidak mempunyai hak apa2 atas cv tsb dan tertuang di dalam akte notaris, bagaimana perlakuan gajinya? Apakah boleh dibiayakan ataukan dianggap prive juga ya?
    Tks.

  • SCORPION

    Member
    27 September 2013 at 5:51 pm

    Terima kasih rekan, apa boleh nanya lagi nih, masih bingung…
    Kalau anak2 pemilik CV tersebut bekerja dan menerima gaji di perusahaan ortunya,
    tetapi mereka tidak mempunyai hak apa2 atas cv tsb dan tertuang di dalam akte notaris, bagaimana perlakuan gajinya? Apakah boleh dibiayakan ataukan dianggap prive juga ya?
    Tks.

  • rudhysinaga

    Member
    29 September 2013 at 3:01 am

    mohon dikoreksi ya kalau misalnya salah 🙂

    setau saya kalau seseorang, pemilik sekalipun, menjadi pegawai di perusahaan, berarti kan dia merangkap tuh, menurut saya bila orang itu terima gaji atas statusnya sebagai pegawai berarti boleh dikurangkan dan dipotong pph 21,
    tapi bila orang itu terima gaji atas statusnya sebagai anggota pemilik, berarti kan dia satu-kesatuan dengan badan usaha yg dimilikinya, jadi tidak boleh dikurangkan, dan karena gaji itu bukan objek pph, jadi tdk dipotong pph 21.

  • rudhysinaga

    Member
    29 September 2013 at 3:01 am

    mohon dikoreksi ya kalau misalnya salah 🙂

    setau saya kalau seseorang, pemilik sekalipun, menjadi pegawai di perusahaan, berarti kan dia merangkap tuh, menurut saya bila orang itu terima gaji atas statusnya sebagai pegawai berarti boleh dikurangkan dan dipotong pph 21,
    tapi bila orang itu terima gaji atas statusnya sebagai anggota pemilik, berarti kan dia satu-kesatuan dengan badan usaha yg dimilikinya, jadi tidak boleh dikurangkan, dan karena gaji itu bukan objek pph, jadi tdk dipotong pph 21.

  • Yovi

    Member
    29 September 2013 at 6:08 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Maaf, bukankah yang namanya CV itu modalnya tidak terbagi atas saham?

    setahuku ada yang terbagi atas saham rekan..

    Originaly posted by scorpion:

    kemudian anak2nya masing2 diberi 10% saham, tetapi anak2 tersebut bekerja di kantor dan
    masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.

    dari sini juga..

    Originaly posted by kasitaugaya:

    dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham

    kalau memang semua CV tidak ada saham, seharusnya kalimat ini tidak perlu ditulis..

    Originaly posted by kasitaugaya:

    yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham

    Originaly posted by scorpion:

    Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji dan dibebankan sebagai biaya gaji oleh perusahaan serta dipotong pph 21 ?

    menurutku boleh rekan..

    CMIIW

Viewing 16 - 30 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now