Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pemilik modal vs gaji

  • Pemilik modal vs gaji

  • Yovi

    Member
    29 September 2013 at 6:08 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Maaf, bukankah yang namanya CV itu modalnya tidak terbagi atas saham?

    setahuku ada yang terbagi atas saham rekan..

    Originaly posted by scorpion:

    kemudian anak2nya masing2 diberi 10% saham, tetapi anak2 tersebut bekerja di kantor dan
    masing2 punya jabatan sebagai direktur dan manager keuangan.

    dari sini juga..

    Originaly posted by kasitaugaya:

    dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham

    kalau memang semua CV tidak ada saham, seharusnya kalimat ini tidak perlu ditulis..

    Originaly posted by kasitaugaya:

    yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham

    Originaly posted by scorpion:

    Apakah anak2 yang mempunyai jabatan tersebut boleh diberi gaji dan dibebankan sebagai biaya gaji oleh perusahaan serta dipotong pph 21 ?

    menurutku boleh rekan..

    CMIIW

  • sancastparov

    Member
    1 October 2013 at 9:09 am

    satu yang mungkin kita lupa akan dalam pengakuan biaya perusahaan (dalam hal ini gaji) dan pembayaran pribadi. marilah kita mengacu pada konsep kesatuan usaha dalam akuntansi. dimana perbedaan entitas kepemilikan pribadi dan kepemilikan usaha. jadi klo dia (anak yang bekerja di CV tersebut) di anggap sebagai bekerja di CV orang tua nya tetap dianggap sebagai kesatuan usaha..jd menurut saya itu dianggap sebagai gaji.

    Mohon komentarnya kalo salah…salam

  • hangsengnikkei

    Member
    1 October 2013 at 9:18 am

    intinya dulu, terbagi atas saham apa nggak?

Viewing 31 - 33 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now