Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pemindahbukuan dari PPh Final ke PPh Pasal 21
Tagged: kup
Pemindahbukuan dari PPh Final ke PPh Pasal 21
izin bertanya, jika dilakukan PBK dari pph final (pengalihan hak tanah dan bangunan) ke PPh pasal 21 untuk spt masa apakah bisa? jika bisa, apakah akan berpengaruh terhadap tax planning atau akan adanya masalah? terima kasih.
setau saya bisa2 saja, dan tidak ada masalah cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies