Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan PPH Final Pasal 4 ayat 2
Pemindahbukuan PPH Final Pasal 4 ayat 2
Salam rekan semua, saya ingin bertanya.
Kasus saya adalah, bulan mei saya sudan melakukan pembayaran pph final pasal 4 ayat 2.
Kemudian ada customer saya yang mau retur barang, otomatis saya revisi ppn nya. Apakah untuk pph final yang sudah saya bayarkan bisa saya buat pemindahbukuan ?
Kalo saya lakukan pemindahbukuan, apakah bisa saya split untuk bulan mei dan juni. Jadi saya bikin sejumlah tertentu (yang seharusnya saya bayarkan untuk bulan mei) dan selebihnya saya pbk untuk bulan juni.
Apakah untuk split seperti itu memerlukan 2 formulir ?
Terimakasih
Agak gray ya bisa atau tidaknya, saya lupa di aturannya apakah ada disebutkan 1 pembayaran hanya boleh pindah buku ke 1 masa pajak atau bisa langsung dipecah 2 masa pajak supaya aman pindahkan dulu ke Mei nanti kalau lebih bayar lagi baru pindahkan lagi ke Juni. Takutnya keburu lewat masa pajaknya dan surat persetujuan PBKnya belum keluar.
Iya harus pakai 2 formulir permohonan PBK