Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pemindahbukuan proyek konstruksi
pemindahbukuan proyek konstruksi
Rekan2 mohon bantuannya
saya ada kasus kan prshn dpt kerjaan dari maincont berupa pembuatan pondasi tapi saya sebagai subcont ga dapat ssp dan BP 23 dr maincont,alasannya krn dia dah dipot 100% oleh pemerintah. padahal 20% dikerjakan oleh subkon
masalahnya bagaimana jadinya terhadap subkon tsb bila mao pbk atas transaksi tsb ..
apa bisa pbk beda prsh gitu?Dear Friend Lady Blue
Jika tidak memiliki Bukti Potong PPH Pasal 23 Jasa Konstruksi tidak dapat melakukan PBK (pemindah Bukuan Dan Kompensasi).
Sebaiknya minta Bukti Pemotongannya atau hitung kembali Bahwa Bagian PPh Pasal 23 Sub Kon diminta dalam Tunai untuk disetor sendiri (Self Koreksi).Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
jadinya gmna kan kt ga ada bupot,trus kalo pbk antar perusahaan emang bsa yah?soalnya kt ar gitu di pbk aja antara sub ama mancont
1.Pbk antar Perusahaan tidak di kenal dalam UU Perpajakan.
2.Pbk (Pemindah Bukuan Dan Kompensasi) adalah pemidah bukuan di dalam Intern Pembukuan Dit Jen Pajak atau KPP dahulu namanya O&C (Overbooking en Compensatie)
3.Alkisah jaman dulu pemindah bukuan dilakukan dengan memindahlkan phsik barang berupa kertas berwarna Merah atau Putih sebagai pengganti Pembukuan karena Orang Indonesia yang bekerja di Kantor Belasting (Kantor Pajak) belum mengertia Pembukuan (zaakbook).
Pemindahan kertas putih dibawah kertas merah maka kertas putih sebagia faktor pengurang (sekarang Kredit pajak).4. Jika Main Kon tidak mau memberi Bukti PPh Pasal 23 maka konsekuensi logis menjadi risiko dan tanggung jawab Sub Kon PPh Pasal 23 – nya.
ada sedikit pertanyaan….
1. siapa yang memberi penghasilan sub cont? main cont atau klien??
2. apakah sub cont, penghasilan yg diterimanya dipotong PPh pasal 23???kalau iya berarti yang memotong adalah si pemberi pekerjaan kan??
nah klo pertanyaan diatas sudah dijawab mungkin bisa sedikit lebih jelas.
kalau memang penghasilan sub cont ternyata utuh, ya berarti memang tidak berhak mendapat bukti potong. tapi klo penghasilannya di potong 2%, berarti bukti potong harus diminta kepada si pemotong (pemberi penghasilan)sedikit ttg Pbk…Pbk antar WP bisa kok.dengan alasan memang salah WP.biasanya bendaharawan atau konsultan pajak yang WP-nya banyak terkadang ada salah isi NPWP.tapi yang mengajukan Pbk tetap si pemilik SSP ybs.atau kalau tidak harus dilengkapi surat pernyataan bahwa pembyaran pada SSP tadi memang bukan milik NPWP yang tertulis di SSP dan ditanda tangani oleh si pemilik NPWP tsb.
masalahnya begini proyek itu dari pemerintah trus dikasih ke maincont dan maincont kasih proyek pondasi ke subcont dan pemerintah itu tau,proyek ini dari satu anggaran jadi atas proyek tsb langsung dipot 100% oleh pem kpd maincont, ktnya utk satu anggaran ga bsa pemotongan itu dibagi 80 % maincont dan 20% subcont, tapi kenyataanya 20% itu dikerjakan oleh subcont jadi bagaimana donk….?
PBk (pemindahbukuan) bisa dilakukan antar perusahaan, toh mereka punya NPWP masing².
Dlm kasus Sdr lady blue, kalo yg namanya sub-contractor itu yg memberi pekerjaan dan penghasilan ya tentu saja main-contractor-nya. Main-contractor-lah yg wajib memotong PPh atas penghasilan yg dibayarkan kpd sub-contractor. Bukti Pemotongan diterbitkan oleh main-contractor.