Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pemisahan FPS untuk BKP & JKP
Pemisahan FPS untuk BKP & JKP
Mohon pencerahannya, perusahaan saya bergerak dalam bidang pelayaran, sesuai PP No 38 tahun 2003 & KMK nomor 370/kmk.03/2003, JKP pelayaran dibebaskan sesuai dengan PP 38, sedangkan untuk BKP dapat dibebaskan dengan adanya SKB. Apakah untuk 1 invoice panagihan untuk material & jasa perlu dibuat FPS secara terpisah?
kalo menurut saya sih, karena JKP pelayaran dibebaskan PPN, jadi anda terbit aja pake faktur pajak sederhana.
mohon koreksi……..
Dear Sailormoon,
Bila merujuk pada KMK 370, pasal 15 (2) :
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap " PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003".
Maka apabila penyerahan JKP sesuai dengan yang dimaksud dalam KMK tsb, tetap diterbitkan FP Standar dengan kode 08 dan di bubuhi cap seperti yang tersebut diatas.
Mohon koreksinya…- Originaly posted by sailormoon:
Apakah untuk 1 invoice panagihan untuk material & jasa perlu dibuat FPS secara terpisah?
Harus dibuat terpisah, karena untuk Penyerahan JKP menggunakan kode 08, sedangkan penyerahan BKP memakai kode 01 (Asumsi tidak mendapatkan SKB)
Salam ORTax… utk rekan suyanto99,
kalo kode 02,03,04,05,06,07 utk apa??untuk kode tsb diatas, rekan handy dapat merujuk paa PER-159 tahun 2008
Salam ORTax…Dear all attn : suyanto99
kalo kode 02,03,04,05,06,07 utk apa??
karena selama ini perusahaan kami hanya terbit BKP dengan kode 01mohon penjelasan lebih lanjut, thank's……..
utk rekan suyanto99..
PER-159 tahun 2008 di ortax ada gak?? saya cari di peraturan koq gak ada ketemu.
bisa tolong kirim PER-159 thn 2008 ke email saya kevin_btm88@yahoo.comthank's………
Sorry rekan handy
bukan tahun 2008, tetapi 2006
Salam ORTax…utk rekan suyanto99
saya sudah baca PER-159 thn 2006 tapi disana tidak menjelaskan kode transaksi 01 s/d 08saya cuma mau tau klo kode transaksi 02 s/d 07 utk apa?
mohon penjelasan lebih lanjut, thank's…..
Rekan handy tidak mencari di lampirannya yah?
01 – Kepada selain pemungut PPN
02 – yg dipungut oleh pemungut bendaharawan pemerintah
03- yang dipungut oleh pemungut PPN lainnya
04 – Menggunakan nilai Lain
05 – PM di deemed kpd selain pemungut PPN
06 – Penyerahan lainnya kpd selain Pemungut PPN
07 – PPN tidak dipungut
08 – dibebaskan dari pengenaan PPN
09 – Penyerahan aktiva pasal 16D
Jika kurang lengkap, rekan handy dapat melihat di lampirannya PER 159
Salam ORTax…Rekan Handy,
Kode Transaksi / Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 Penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed kepada selain Pemungut PPN;
06 Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
08 Digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM kepada selain Pemungut PPN;
09 Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
( SE-13/PJ.52/2006)di espt ppn jg ada kan..??