Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan atas jasa seminar
pemotongan atas jasa seminar
rekan ortax, mau tanya nh…misal perush tmpt sy bekerja menyelenggarakan acara sosialisasi first aid(P3K),nah yg menyelenggarakan sebuah CV,tp ternyata CV tersebut NPWPnya atas nama OP,benarkah pemotongan yg sy lakukan yaitu dengan tarif ps.17 x50%x bruto feenya:
jasa = Rp. 2.500.000
pot ps.21(5%x50%x2.500.000 = Rp.62.500jd yg saya potong adalah Rp. 62.500
itu menurut PER 31 tahun 2009 yg saya baca,bener tidak rekan2?mohon pencerahanya…terima kasih
betul karena CVnya ber NPWP OP maka kena potong PPh 21 ,PER 31 demikian bunyinya
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
betul karena CVnya ber NPWP OP maka kena potong PPh 21 ,PER 31 demikian bunyinya
Terimakasih rekan Irwan:),jd benar ya pasal 17×50%xpenghasilan Brutonya?…ok deh,,,trimakasih bnyak
sama sama hehehehhehe
jika CV tersebut terbagi atas saham, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tarif 2%
- Originaly posted by eko budi:
CV tersebut NPWPnya atas nama OP
kok bisa?. CV, masuk dalam pengertian badan
Originaly posted by eko budi:tarif ps.17 x50%x bruto feenya:
jasa = Rp. 2.500.000
pot ps.21(5%x50%x2.500.000 = Rp.62.500bukankah ini untuk PPh 21 bagi tenaga ahli?
salam
rekan hanif
bisa aja jika CV terbagi atas saham, maka dikategorikan sbg badan hukum. tetapi apabila CV tersbut tidak terbagi saham maka dianggap sbg OP
ada dasar hukumnya rekan ranto?
Salam
Rekan Ranto
lagi pula setahu saya di CV, tidak ada saham. saham kan hanya di PT.
kalau di CV kalau tidak salah adalah bagian kepemilikan.
pemilik CV itu minimal dua atau lebih yang disebut dengan sekutu.
jadi, kok bisa pakai NPWP pribadi?terima kasih atas informasinya
Salam
Ini memang benar – benar terjadi rekan Hanif, yang kadang – kadang menjadi kendala di Lapangan.Memang banyak terjadi hal tsb. dan yang lebih aneh lagi NPWP atas nama CV, tetapi atas CV tsb tidak terbagi atas saham mayoritas ( kepemilikan 100 % adalah milik pribadi ) seharusnya pihak DJP melihat dalam Akte Pendirian CV baru memilah NPWP itu masuk dalam Bentuk Badan atau orang Pribadi, Kasihan WP bingung dalam penentuan aspek hukumnya ???
- Originaly posted by edisuryadi2:
Kasihan WP bingung dalam penentuan aspek hukumnya ???
benar sekali itu rekan edi
sebab, kalau diperiksa bisa kacau balau jadinya.
bukti atas nama CV, yang dalam defenisi adalah badan.
sedangkan penghitungannya untuk WP OPwuih bisa bingung itu
Salam
Kalau masalah tarif jadinya bagaimana?Berarti tarifnya seperti peserta kegiatan kan?yaitu tarif pasal 17 x penghasilan bruto.Jadi tarif Pasal 17 x 50% x kumulatif penghasilan bruto itu hanya dikenakan atas tenaga ahli.
Benar tarif bukan tergolong tenaga ahli tetapi tergolong kedalam golongan Penerima Honorarium atau Imbalan Lainnya Tarif pasal 17 x penghasilan bruto.Itu pendapat saya pribadi, silahkan jika ada yang mau menangapi atau menyanggahnya.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Tarif pasal 17 x penghasilan bruto
sependapat, rekan edi
jadi bukti potongnya adalah atas nama OP pemilik CV. sehingga dianggap bukan pegawai, yang memberikan ceramah.salam