Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan atas jasa seminar
pemotongan atas jasa seminar
sependapat dengan rekan edisuryadi
Lebih baik kalu di konfirmasikan terlebih dahulu dengan pihak pemberi jasa seminar. karena seharusnya KPP menerbitkan NPWP badan atas CV bukan OP, yang bisa dilihat dari surat keterangan terdaftar