Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan Dividen 10% pasal 17 ayat 2c
Pemotongan Dividen 10% pasal 17 ayat 2c
Rekan2 YTH.
Untuk memotong PPh atas Dividen sesuai dengan pasal 17 ayat 2c (dividen final sebesar 10% yg diterima WP Dalam Negeri) apakah ada lembar pemotongan khusus dan berapa kode MAPnya
Sebelumnya terima kasih atas jawabannya
Setahu saya belum ada bukti potong atas pembayaran Dividen kepada OP. Mungkin bisa dikonsultasikan dengan AR rekan Seiko. untuk Kode MAP nya: 411128 419
ya, tadi saya cari di websitenya dirjen pajak juga tidak ada.
selain itu apakah dividen ini termasuk pph23 atau mungkin pph pasal 17 ayat 2c ?
kalau formulir pemotongan pph23 final yang ada hanya untuk koperasi saja.mau bayar saja bingung dulu 🙂
Originaly posted by sensiganma:Setahu saya belum ada bukti potong atas pembayaran Dividen kepada OP. Mungkin bisa dikonsultasikan dengan AR rekan Seiko. untuk Kode MAP nya: 411128 419
kalau yang menerima dividen OP maka dikenai tarif Pasal 17 (2c), kalau yang menrimanya Badan dgn kepemilikan saham <25% maka menjadi objek PPh pasal 23
yg menerima OP, tadi aku tanya ke A/R dan mereka bilang pakai lembaran PPh 23 yg biasa saja, hanya tarif 15% dicoret menjadi 10%
berarti memang masih pakai formulir yg biasa kalau begitu
Originaly posted by sensiganma:kalau yang menerima dividen OP maka dikenai tarif Pasal 17 (2c), kalau yang menrimanya Badan dgn kepemilikan saham <25% maka menjadi objek PPh pasal 23
kalau mau download kode map terbaru apakah ada di ortax ?
Pak, bisa tahu kode map terbaru yang ada 411128 419 bisa download di mana ?
karena kode map saya cuma 411128 416trims sebelumnya
Originaly posted by sensiganma:Setahu saya belum ada bukti potong atas pembayaran Dividen kepada OP. Mungkin bisa dikonsultasikan dengan AR rekan Seiko. untuk Kode MAP nya: 411128 419
- Originaly posted by seiko:
Pak, bisa tahu kode map terbaru yang ada 411128 419 bisa download di mana ?
bisa dilihat di lampiran per 38 tahun 2009
Thanks Boss
Originaly posted by bayem:bisa dilihat di lampiran per 38 tahun 2009