Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan Jasa Training

  • Pemotongan Jasa Training

  • renaldy

    Member
    23 July 2009 at 11:37 am
  • renaldy

    Member
    23 July 2009 at 11:37 am

    Mohon Pencerahannya.

    Apakah Jasa Training dikenakan pemotongan pph 23 baik training inhouse maupun outhouse? apakah kriteria training inhouse dan outhouse. terimakasih rekan-rekan Ortax.

  • sensiganma

    Member
    23 July 2009 at 11:58 am

    iya kena PPh 23 atas jasa teknik.

    jika training terbuka untuk umum, diselenggarakan di tempat yang ditentukan oleh penyelenggara, dan materi yang disiapkan oleh penyelenggara, maka tidak terhutang PPh 23

    jika training diadakan oleh/untuk peserta tertentu dengan tempat dan materi sesuai permintaan tertentu maka terhutang PPh 23.

    CMIIW

  • renaldy

    Member
    23 July 2009 at 12:09 pm

    Terima kasih atas jawabannya Sensiganma

  • renaldy

    Member
    23 July 2009 at 12:15 pm

    Oh ya mengenai kriteria training atas training terbuka atau khusus, apakah ada juklaknya, yang menguatkan ketentuan tersebut ? Terima Kasih

  • edisuryadi2

    Member
    23 July 2009 at 12:27 pm

    Coba buka pembahasan dengan topik yang sama http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3701#pesan31438

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now