Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 21 Dokter

  • Pemotongan PPh 21 Dokter

  • wannabewongkpp

    Member
    3 December 2009 at 9:01 am
    Originaly posted by atmo:

    kita hitung dari 100 % maka bisa2 dokter tidak akan menerima sepeser pun dari pekerjaan baca fotonya

    ah, itu mah pikiran Bapak saja.

    makanya pake pembukuan aja Pak. yang 75% bisa dijadikan biaya, sehingga penghasilan nettonya hanya 25%. Tapi klo pake norma, penghasilan nettonya jadi 45%, ada selisih 20% yang harus ditanggung oleh si dokter. Silahkan dipilih…

  • Atmo

    Member
    4 December 2009 at 8:13 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    makanya pake pembukuan aja Pak. yang 75% bisa dijadikan biaya, sehingga penghasilan nettonya hanya 25%. Tapi klo pake norma, penghasilan nettonya jadi 45%, ada selisih 20% yang harus ditanggung oleh si dokter. Silahkan dipilih…

    Terima kasih sebelumnya P. Wanna ….

    Mungkin ada yang bisa beri penjelasan disini mengenai Pendapatan Brutto nya . Contoh lebih detail :
    1. Pasien datang periksa ke RS untuk foto Rontgen thorax PA. Untuk foto tersebut rumah sakit mengeluarkan kuitansi kepada pasien sebesar Rp. 100.000, dan dari hasil itu pembagian antara RS dengan dokter adalah 80.000 dan 20.000.
    2. Dari hasil perhitungan Kumulatif dokter tersebut diatas tarif pph untukdokter telah mencapai 30 %.

    Dari contoh diatas apakah perhitungannya seperti ini :
    100.000 X 50 % = 50.000
    50.000 X 30 % = 15.000
    Dari hasil diatas yang diterima dokter adalah Rp. 20.000 – Rp. 15.000 = Rp. 5.000
    dan yang ditampilkan dalam bukti pemotongan sebagai Pendapatan Brutto adalah Rp. 100.000 .

    Terima kasih sebelumnya untuk pendapat rekan2 ortax, Monggo koreksinya …

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 8:49 am

    Yup Benar
    Ilustrasi lengkapnya kira-kira begini :

    Penghasilan I ……………100 Juta
    Penghasilan II……………200 Juta
    Penghasilan III…………..900 Juta
    Penghasilan IV…………..100 Juta

    Perhiutngan PPh 21
    Penghasilan I
    Penghasilan Bruto……….100 Juta
    DPP = 50% x 100 Juta = 50 Juta

    PPh dipotong
    5% x 50 Juta…. = 2.500.000

    Penghasilan II
    Penghasilan Bruto…..200 Juta
    DPP = 50% x 200 Juta = 100 Juta

    Kumulatif DPP = 100 Juta + 50 Juta = 150 juta

    PPh Terutang s/d Penghasilan II
    5% x 50 Juta….. = ..2.500.000
    15% x 100 Juta.. = 15.000.000 +
    Jumlah…………………………………17,5 Juta
    PPh sudah dipotong………………….2,5 Juta (-)
    … PPh dipotong Atas Penghasilan ke II…………….15 Juta

    Penghasilan III
    Penghasilan Bruto…..900 Juta
    DPP = 50% x 900 Juta = 450 Juta

    Kumulatif DPP = 450 Juta + 100 Juta + 50 Juta = 600 Juta

    PPh Terutang s/d Penghasilan III
    5% x 50 Juta….. = ..2.500.000
    15% x 200 Juta.. = 30.000.000
    25% x 250 Juta…= 62.500.000
    30% x 100 Juta…= 30.000.000
    Jumlah…………………………………125.0 00.000
    PPh sudah dipotong
    Penghasilan I…….. .2.500.000
    Penghasilan II…….15.000.000 +
    Jumlah telah dipotong……………….17.500.000 (-)
    PPh dipotong atas penghasilan III……………………..107.500.000

    Penghasilan IV
    Penghasilan Bruto…..100 Juta
    DPP = 50% x 100 Juta = 50 Juta

    Kumulatif DPP = 50 Juta + 450 Juta + 100 Juta + 50 Juta = 650 Juta

    PPh Terutang s/d Penghasilan IV
    5% x 50 Juta….. = ..2.500.000
    15% x 200 Juta.. = 30.000.000
    25% x 250 Juta…= 62.500.000
    30% x 150 Juta…= 45.000.000
    Jumlah…………………………………140.0 00.000
    PPh sudah dipotong
    Penghasilan I…….. .2.500.000
    Penghasilan II…….15.000.000
    Penghasilan III….107.500.000
    Jumlah telah dipotong……………….125.000.000 (-)
    PPh dipotong atas penghasilan IV……………………..15.000.000

    Salam

  • Atmo

    Member
    4 December 2009 at 9:32 am
    Originaly posted by hanif:

    Jumlah…………………………………140.0 00.000
    PPh sudah dipotong
    Penghasilan I…….. .2.500.000
    Penghasilan II…….15.000.000
    Penghasilan III….107.500.000
    Jumlah telah dipotong……………….125.000.000 (-)
    PPh dipotong atas penghasilan IV……………………..15.000.000

    Thanks seblumnya rekan hanif … mungkin bisa diberikan dasar hukumnya pengurangan setiap pph untuk pph terutang selanjutnya ….

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 9:35 am

    PER 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009
    Namun, perlu dipahami bahwa perhitungan di dalam PER tersebut sudah dalam bentuk tabel, sehingga prosesnya tidak kelihatan.

    Salam

  • Atmo

    Member
    4 December 2009 at 9:40 am
    Originaly posted by hanif:

    Namun, perlu dipahami bahwa perhitungan di dalam PER tersebut sudah dalam bentuk tabel, sehingga prosesnya tidak kelihatan.

    Maaf saya masih belum mengerti …. maksud prosesnya tidak kelihatan … mungkin rekan hanif bisa sedikit memeberikan sedikit contoh mengenai proses yang tidak kelihatan tersbut …..SEBElumnya saya ucapkan banyak terimakasih

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 9:44 am

    kalau dalam tabel tersebut yang dibuat sudah hasil akhirnya.
    Jadi proses pengurangan dengan PPh yang telah dipotong sebelumnya tidak terlihat.
    Silakan dilakukan pengujian terlebih dahulu perhitungan yang ada dalam tabel tsb

    Salam

  • Atmo

    Member
    4 December 2009 at 9:58 am
    Originaly posted by hanif:

    Jadi proses pengurangan dengan PPh yang telah dipotong sebelumnya tidak terlihat.

    MAaf saya belum mengerti … boleh diberi contoh

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 9:59 am

    lihat dulu PERnya ya…

    Salam

  • Atmo

    Member
    4 December 2009 at 10:23 am
    Originaly posted by hanif:

    lihat dulu PERnya ya…

    Thanks … rekan hanif …

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 10:27 am

    Sama-sama rekan atmo
    Kalau nanti ada yang masih ragu, kita diskusi lagi. Ok

    Salam

  • Atmo

    Member
    4 December 2009 at 10:31 am

    Mungkin ada pertanyaan yag masih berkaitan dengan ini, cuman ini akan lebih kualitatif.
    PAsal 10 ayat 6
    "Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik."

    Yang saya bold apakah sebagai tanda buktinya adalah kuitansi yang dikeluarkan kepada pasien.

Viewing 16 - 27 of 27 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now