Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 21 Dokter
Pemotongan PPh 21 Dokter
- Originaly posted by atmo:
kita hitung dari 100 % maka bisa2 dokter tidak akan menerima sepeser pun dari pekerjaan baca fotonya
ah, itu mah pikiran Bapak saja.
makanya pake pembukuan aja Pak. yang 75% bisa dijadikan biaya, sehingga penghasilan nettonya hanya 25%. Tapi klo pake norma, penghasilan nettonya jadi 45%, ada selisih 20% yang harus ditanggung oleh si dokter. Silahkan dipilih…
- Originaly posted by wannabewongkpp:
makanya pake pembukuan aja Pak. yang 75% bisa dijadikan biaya, sehingga penghasilan nettonya hanya 25%. Tapi klo pake norma, penghasilan nettonya jadi 45%, ada selisih 20% yang harus ditanggung oleh si dokter. Silahkan dipilih…
Terima kasih sebelumnya P. Wanna ….
Mungkin ada yang bisa beri penjelasan disini mengenai Pendapatan Brutto nya . Contoh lebih detail :
1. Pasien datang periksa ke RS untuk foto Rontgen thorax PA. Untuk foto tersebut rumah sakit mengeluarkan kuitansi kepada pasien sebesar Rp. 100.000, dan dari hasil itu pembagian antara RS dengan dokter adalah 80.000 dan 20.000.
2. Dari hasil perhitungan Kumulatif dokter tersebut diatas tarif pph untukdokter telah mencapai 30 %.Dari contoh diatas apakah perhitungannya seperti ini :
100.000 X 50 % = 50.000
50.000 X 30 % = 15.000
Dari hasil diatas yang diterima dokter adalah Rp. 20.000 – Rp. 15.000 = Rp. 5.000
dan yang ditampilkan dalam bukti pemotongan sebagai Pendapatan Brutto adalah Rp. 100.000 .Terima kasih sebelumnya untuk pendapat rekan2 ortax, Monggo koreksinya …
Yup Benar
Ilustrasi lengkapnya kira-kira begini :Penghasilan I ……………100 Juta
Penghasilan II……………200 Juta
Penghasilan III…………..900 Juta
Penghasilan IV…………..100 JutaPerhiutngan PPh 21
Penghasilan I
Penghasilan Bruto……….100 Juta
DPP = 50% x 100 Juta = 50 JutaPPh dipotong
5% x 50 Juta…. = 2.500.000Penghasilan II
Penghasilan Bruto…..200 Juta
DPP = 50% x 200 Juta = 100 JutaKumulatif DPP = 100 Juta + 50 Juta = 150 juta
PPh Terutang s/d Penghasilan II
5% x 50 Juta….. = ..2.500.000
15% x 100 Juta.. = 15.000.000 +
Jumlah…………………………………17,5 Juta
PPh sudah dipotong………………….2,5 Juta (-)
… PPh dipotong Atas Penghasilan ke II…………….15 JutaPenghasilan III
Penghasilan Bruto…..900 Juta
DPP = 50% x 900 Juta = 450 JutaKumulatif DPP = 450 Juta + 100 Juta + 50 Juta = 600 Juta
PPh Terutang s/d Penghasilan III
5% x 50 Juta….. = ..2.500.000
15% x 200 Juta.. = 30.000.000
25% x 250 Juta…= 62.500.000
30% x 100 Juta…= 30.000.000
Jumlah…………………………………125.0 00.000
PPh sudah dipotong
Penghasilan I…….. .2.500.000
Penghasilan II…….15.000.000 +
Jumlah telah dipotong……………….17.500.000 (-)
PPh dipotong atas penghasilan III……………………..107.500.000Penghasilan IV
Penghasilan Bruto…..100 Juta
DPP = 50% x 100 Juta = 50 JutaKumulatif DPP = 50 Juta + 450 Juta + 100 Juta + 50 Juta = 650 Juta
PPh Terutang s/d Penghasilan IV
5% x 50 Juta….. = ..2.500.000
15% x 200 Juta.. = 30.000.000
25% x 250 Juta…= 62.500.000
30% x 150 Juta…= 45.000.000
Jumlah…………………………………140.0 00.000
PPh sudah dipotong
Penghasilan I…….. .2.500.000
Penghasilan II…….15.000.000
Penghasilan III….107.500.000
Jumlah telah dipotong……………….125.000.000 (-)
PPh dipotong atas penghasilan IV……………………..15.000.000Salam
- Originaly posted by hanif:
Jumlah…………………………………140.0 00.000
PPh sudah dipotong
Penghasilan I…….. .2.500.000
Penghasilan II…….15.000.000
Penghasilan III….107.500.000
Jumlah telah dipotong……………….125.000.000 (-)
PPh dipotong atas penghasilan IV……………………..15.000.000Thanks seblumnya rekan hanif … mungkin bisa diberikan dasar hukumnya pengurangan setiap pph untuk pph terutang selanjutnya ….
PER 31 Tahun 2009 sttd PER No. 57 Tahun 2009
Namun, perlu dipahami bahwa perhitungan di dalam PER tersebut sudah dalam bentuk tabel, sehingga prosesnya tidak kelihatan.Salam
- Originaly posted by hanif:
Namun, perlu dipahami bahwa perhitungan di dalam PER tersebut sudah dalam bentuk tabel, sehingga prosesnya tidak kelihatan.
Maaf saya masih belum mengerti …. maksud prosesnya tidak kelihatan … mungkin rekan hanif bisa sedikit memeberikan sedikit contoh mengenai proses yang tidak kelihatan tersbut …..SEBElumnya saya ucapkan banyak terimakasih
kalau dalam tabel tersebut yang dibuat sudah hasil akhirnya.
Jadi proses pengurangan dengan PPh yang telah dipotong sebelumnya tidak terlihat.
Silakan dilakukan pengujian terlebih dahulu perhitungan yang ada dalam tabel tsbSalam
- Originaly posted by hanif:
Jadi proses pengurangan dengan PPh yang telah dipotong sebelumnya tidak terlihat.
MAaf saya belum mengerti … boleh diberi contoh
lihat dulu PERnya ya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
lihat dulu PERnya ya…
Thanks … rekan hanif …
Sama-sama rekan atmo
Kalau nanti ada yang masih ragu, kita diskusi lagi. OkSalam
Mungkin ada pertanyaan yag masih berkaitan dengan ini, cuman ini akan lebih kualitatif.
PAsal 10 ayat 6
"Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik."Yang saya bold apakah sebagai tanda buktinya adalah kuitansi yang dikeluarkan kepada pasien.