Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan pph 21 final
pemotongan pph 21 final
para senior . . .
tanya nih untuk pph 21 final untuk perhitungan pph nya apakah ada pembulatan ?
misal uang pesangonnya Rp 35.674.500
pph nya dihitung dari 10.674.500 atau dari 10.674.000
trims.dibulatkan rekan sagan
PPh Pasal 21 Final = Rp.10.674.000 x 5% = Rp.533.700,-
dibulatkan 3 digit kebawah sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) UU No. 36 tahun 2008. Jadi DPPnya Rp. 35.674.000.-
Lampiran SE No. : 22/PJ.24/1990
Contoh Penulisan Angka Rupiah :Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuhMisalnya Penghasilan Kena Pajak Rp 16.061.943,00
Maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp 16.061.000.
2.
Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.
2.1.
Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
2.2.
Perhitungan menentukan Jumlah Pajak Yang Terutang PPh Psl. 21, Psl. 22, Psl. 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.waaah maaf masih pake aturan yg sudah jadul:)
Bung Eko… SE No. 22/PJ/24/1990 itu udah tidak tidak relevan lagi ke UU PPh No. 36 tahn 2008, jadi perihal ini udah diatur di UU bukan di aturan yang dibawah bangat lagi…
Ndak apa-apalah rekan Fsormin, kan peraturannya tidak bertentangan. walaupun seharusnya memang kita harus mempedomani aturan yang paling baru.
Lagi pula, SE yang dilampirkan oleh rekan eko juga memberikan informasi berguna lain yang sampai saat ini belum ada perubahansalam
PPh dihitung dari 10.674.000
dibulatkan ke bawah, dalam ribuan penuh.
(cfm. contoh pada Lampiran Per-31/pj/200)Saya sependapat dengan rekan hanif, walaupun SE tersebut sudah lama, namun tidak bertentangan dengan peraturan sekarang.
- Originaly posted by hkw_tax:
PPh dihitung dari 10.674.000
dibulatkan ke bawah, dalam ribuan penuh.
(cfm. contoh pada Lampiran Per-31/pj/200)revisi dikit banget:
per 31 pj 2009 pasal 14 ayat 8… trims. utk semua rekan yg sdh memberikan penjelasannya.