Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 22 atas Pembelian TBS dari perusahan Perkebunan Kelapa Sawit

  • Pemotongan PPh 22 atas Pembelian TBS dari perusahan Perkebunan Kelapa Sawit

     Edoardo21 updated 10 years ago 7 Members · 22 Posts
  • mamacaw

    Member
    26 November 2013 at 6:08 pm
  • mamacaw

    Member
    26 November 2013 at 6:08 pm

    Rekan mohon informasinya,

    Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
    karena berdasar peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 menjelaskan yang dipotong PPh 22 adalah pedagang pengepul, sedangkan pada PMKRI Nomor 154/PMK.03/2010 Pasal 5 ayat 4, wajib dipotong PPh 22..

    saya jadi bingung… mohon pencerahannya ya rekan rekan yang budiman..

  • mamacaw

    Member
    26 November 2013 at 6:08 pm

    Rekan mohon informasinya,

    Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
    karena berdasar peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 menjelaskan yang dipotong PPh 22 adalah pedagang pengepul, sedangkan pada PMKRI Nomor 154/PMK.03/2010 Pasal 5 ayat 4, wajib dipotong PPh 22..

    saya jadi bingung… mohon pencerahannya ya rekan rekan yang budiman..

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by mamacaw:

    Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?

    benar

    kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22

    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • nughie07

    Member
    29 November 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by mamacaw:

    Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?

    benar

    kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22

    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • itsfiveteenword

    Member
    29 November 2013 at 1:46 pm

    setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…

    jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi

  • itsfiveteenword

    Member
    29 November 2013 at 1:46 pm

    setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…

    jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi

  • ewox

    Member
    2 December 2013 at 4:52 pm
    Originaly posted by nughie07:

    benar

    kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22

    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

    bener de, he he he

  • ewox

    Member
    2 December 2013 at 4:52 pm
    Originaly posted by nughie07:

    benar

    kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22

    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

    bener de, he he he

  • ewox

    Member
    2 December 2013 at 4:53 pm

    Pasal 2

    (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
    f. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha
    industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
    peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
    harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  • ewox

    Member
    2 December 2013 at 4:53 pm

    Pasal 2

    (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
    f. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha
    industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
    peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
    harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  • ewox

    Member
    2 December 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by itsfiveteenword:

    setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…

    jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi

    ini objeknya ppn, klo contohnya seperti ini memang bukan objek pajak ppn.

    Pasal 4A

    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
    barang sebagai berikut:

    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
    sumbernya;

    b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
    sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
    tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering; dan
    d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

  • ewox

    Member
    2 December 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by itsfiveteenword:

    setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…

    jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi

    ini objeknya ppn, klo contohnya seperti ini memang bukan objek pajak ppn.

    Pasal 4A

    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
    barang sebagai berikut:

    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
    sumbernya;

    b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
    sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
    tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
    katering; dan
    d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

  • priadiar4

    Member
    2 December 2013 at 5:00 pm
    Originaly posted by mamacaw:

    Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?

    jika posisinya sebagai pedagang pengumpul maka dioungut PPh 22 untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Misal perusahaan ini membeli dari petani plasma

  • priadiar4

    Member
    2 December 2013 at 5:00 pm
    Originaly posted by mamacaw:

    Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?

    jika posisinya sebagai pedagang pengumpul maka dioungut PPh 22 untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Misal perusahaan ini membeli dari petani plasma

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now