Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 22 atas Pembelian TBS dari perusahan Perkebunan Kelapa Sawit
Pemotongan PPh 22 atas Pembelian TBS dari perusahan Perkebunan Kelapa Sawit
Rekan mohon informasinya,
Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
karena berdasar peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 menjelaskan yang dipotong PPh 22 adalah pedagang pengepul, sedangkan pada PMKRI Nomor 154/PMK.03/2010 Pasal 5 ayat 4, wajib dipotong PPh 22..saya jadi bingung… mohon pencerahannya ya rekan rekan yang budiman..
Rekan mohon informasinya,
Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
karena berdasar peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 menjelaskan yang dipotong PPh 22 adalah pedagang pengepul, sedangkan pada PMKRI Nomor 154/PMK.03/2010 Pasal 5 ayat 4, wajib dipotong PPh 22..saya jadi bingung… mohon pencerahannya ya rekan rekan yang budiman..
- Originaly posted by mamacaw:
Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
benar
kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by mamacaw:
Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
benar
kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…
jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi
setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…
jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi
- Originaly posted by nughie07:
benar
kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
bener de, he he he
- Originaly posted by nughie07:
benar
kl beli dari pedagang pengumpul baru dipungut PPh Pasal 22
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
bener de, he he he
Pasal 2
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
f. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha
industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 2
(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
f. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha
industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian,
peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.- Originaly posted by itsfiveteenword:
setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…
jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi
ini objeknya ppn, klo contohnya seperti ini memang bukan objek pajak ppn.
Pasal 4A
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga. - Originaly posted by itsfiveteenword:
setau saya… kalo kita metik/mengambil dari sumbernya itu tidak kena pajak, contoh minyak mentah ngambil dari sumbernya… itu tidak kena pajak, tapi jika sudah di beli oleh wp lain akan kena pajak…
jika saya salah mungkin rekan lain bisa koreksi
ini objeknya ppn, klo contohnya seperti ini memang bukan objek pajak ppn.
Pasal 4A
(1) Dihapus.
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok
barang sebagai berikut:
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau
katering; dan
d. uang, emas batangan, dan surat berharga. - Originaly posted by mamacaw:
Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
jika posisinya sebagai pedagang pengumpul maka dioungut PPh 22 untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Misal perusahaan ini membeli dari petani plasma
- Originaly posted by mamacaw:
Apakah benar untuk pembelian buah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak dipotong PPh 22 ?
jika posisinya sebagai pedagang pengumpul maka dioungut PPh 22 untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit ini. Misal perusahaan ini membeli dari petani plasma