Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 2% dari nilai bruto
Pemotongan PPh 23 2% dari nilai bruto
dalam PMK no. 244/PMK03/2008 menyebutkan Pajak penghasilan dipotong 2% dari bruto. Jika diinvoice dipisah antara jasa dan materialnya dari manakah yg harus kita potong apakah hanya dari jasanya saja atau total jasa& material
mohon tanggapan kawan-kawan
pemotongan atas 2% yang dimaksud untuk pph pasal 23 atas jasa, berarti hanya jasanya saja!
dari jumlah jasa saja,, tp perlu diminta copy kwitansi dari matrial,, jadi saat fiskus periksa,,, nilai jasa memang real
Saya dulu pernah bertanya di forum masalah ini
– Kalau bisa dipisah invoicenya antara jasa & material mungkin lebih baik, shg pajak bisa lgs dipotong atas nilai bruto invoice atas transaksi jasa
– Kalau tidak bisa dipisah dipotong atas nilai jasanya saja, krn kalau dipotong atas nilai bruto invoice (material+jasa) biasanya pihak penjual/pemberi jasa tidak mauhttp://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2585
sorry salah yg pertama tadi,,,hehe maap