Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 2% dari nilai bruto

  • Pemotongan PPh 23 2% dari nilai bruto

  • vriex

    Member
    19 May 2009 at 2:49 pm
  • vriex

    Member
    19 May 2009 at 2:49 pm

    dalam PMK no. 244/PMK03/2008 menyebutkan Pajak penghasilan dipotong 2% dari bruto. Jika diinvoice dipisah antara jasa dan materialnya dari manakah yg harus kita potong apakah hanya dari jasanya saja atau total jasa& material

    mohon tanggapan kawan-kawan

  • Rewa

    Member
    19 May 2009 at 2:52 pm

    pemotongan atas 2% yang dimaksud untuk pph pasal 23 atas jasa, berarti hanya jasanya saja!

  • kikie

    Member
    19 May 2009 at 3:07 pm

    dari jumlah jasa saja,, tp perlu diminta copy kwitansi dari matrial,, jadi saat fiskus periksa,,, nilai jasa memang real

  • gra_dian

    Member
    19 May 2009 at 3:48 pm

    Saya dulu pernah bertanya di forum masalah ini
    – Kalau bisa dipisah invoicenya antara jasa & material mungkin lebih baik, shg pajak bisa lgs dipotong atas nilai bruto invoice atas transaksi jasa
    – Kalau tidak bisa dipisah dipotong atas nilai jasanya saja, krn kalau dipotong atas nilai bruto invoice (material+jasa) biasanya pihak penjual/pemberi jasa tidak mau

  • gra_dian

    Member
    19 May 2009 at 3:49 pm
  • gra_dian

    Member
    19 May 2009 at 3:52 pm

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2585

    sorry salah yg pertama tadi,,,hehe maap

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now