Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23
Pemotongan PPh 23
Dear rekan Ortax …
Ada yang ingin saya tanyakan, jika dalam satu faktur pajak terdapat transaksi berupa pembelian barang dan juga Jasa (Contoh servis kendaraan) maka untuk Dasar pemotongan PPhnya seperti apa? Apakah 1 faktur tersebut dikenakan PPh 23 semua atau kita pilih jasa nya saja untuk dijadikan Dasar Pemotongan pajak?
Mohon bantuannya rekan….Terimakasih
Kalau dr PMK 141 itu psl 23 nya dikenakan dr total ( brg dan jasa)
Dear Rekan Thie,
Refer to Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2 PMK 141 2015 yang dipotong hanya jasanya saja.
Sekedar saran, baiknya di Invoice di Faktur Pajak untuk dipisah berapa jasanya berapa harga barangnya (jangan disatukan).
CMIIW – Thanks
Dear Rekan dimas85,
berarti dalam 1 invoice bisa terdapat 2 faktur pajak atau lebih?
- Originaly posted by dimas85:
Refer to Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2 PMK 141 2015 yang dipotong hanya jasanya saja.
Maaf rekan dimas85, sambungan nya cb dibaca di pasal 1 ayat (4) huruf b sbb : sepanjang dpt dibuktikan dg fkt pembelian material sbgmn dimksd ayat ( 3) huruf b angka 2
Jd kesimpulannya hrs menyertakan fkt material tsb agar tdk dihitung jumlh bruto sbg dpp.Originaly posted by thie667:berarti dalam 1 invoice bisa terdapat 2 faktur pajak atau lebih?
bukan, artinya 1 inv mewakili material saja dan 1 fk pajak. Kmd 1 inv yg lain mewakili jasa saja dgn 1 fk pajak lagi..
PPh 23 dipotong atas Jasanya saja karena merupakan pemotongan penghasilan si penjual, sedangkan barang/material tidak dipotong sepanjang barang/material tersebut dilampirkan dengan invoice/faktur pembelian barang/material.
Apabila tidak dilampirkan invoice/material maka pemotongan PPh 23nya diperhitungkan atas jasa dan barang.- Originaly posted by Listriani1806:
Originaly posted by dimas85:
Refer to Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2 PMK 141 2015 yang dipotong hanya jasanya saja.Maaf rekan dimas85, sambungan nya cb dibaca di pasal 1 ayat (4) huruf b sbb : sepanjang dpt dibuktikan dg fkt pembelian material sbgmn dimksd ayat ( 3) huruf b angka 2
Jd kesimpulannya hrs menyertakan fkt material tsb agar tdk dihitung jumlh bruto sbg dpp.Yap tentu saja harus dapat dibuktikan untuk part penyerahan barangnya.
Originaly posted by Listriani1806:Originaly posted by thie667:
berarti dalam 1 invoice bisa terdapat 2 faktur pajak atau lebih?
bukan, artinya 1 inv mewakili material saja dan 1 fk pajak. Kmd 1 inv yg lain mewakili jasa saja dgn 1 fk pajak lagi..Dijadikan satu invoice dan satu faktur pajakpun pun tidak masalah menurut saya,, yang penting dibuat dua line (misal service kendaraan Rp 100 rb ,, oli 2 kg @50,000 / kg = Rp. 100,000)
Thaks All atas informasi dan masukannya…
- Originaly posted by thie667:
Dear rekan Ortax …
Ada yang ingin saya tanyakan, jika dalam satu faktur pajak terdapat transaksi berupa pembelian barang dan juga Jasa (Contoh servis kendaraan) maka untuk Dasar pemotongan PPhnya seperti apa? Apakah 1 faktur tersebut dikenakan PPh 23 semua atau kita pilih jasa nya saja untuk dijadikan Dasar Pemotongan pajak?
Mohon bantuannya rekan….jika invoicenya antara jasa dan pembelian material terpisah terpisahanya nilainya maka pemotongan pph 23 hanya pada jasanya saja.