Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan pph 23

  • pemotongan pph 23

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    24 March 2009 at 4:52 am
  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    24 March 2009 at 4:52 am

    Rekan ORTax yang baik,
    Salam,
    Saya bertanya :
    1. Bukti pemotongan pph atas jasa audit oleh KAP apakah Final?
    2. Pada bukti potong, diisi KPP mana? apakah KPP pemotong atau KPP yang dipotong? terima kasih atas jawaban rekan rekan

  • r.prast

    Member
    24 March 2009 at 5:00 am

    coba jawab yach ,,,
    1. terutang untuk jenis pajak pph pasal 23,
    2. point ini agak bingung niyh, bisa di perjelas lagi kah ??? ,,, klo untuk kolom KPP pada bukti potong tentunya adalah WP yang melakukan Pemotong atas Jasa Tersebut ,,,

    demikian menurut saya ,,,

    koreksi jika salah yach ,,,

    salam,

  • desi

    Member
    24 March 2009 at 5:10 am

    1. PPh psl 23, tdk final
    2. KPP pemotong, krn yg setor kan pemotong

  • ayrus_alfayed

    Member
    24 March 2009 at 5:13 am

    to rekan Rustomo

    1. Pemotongan PPh atas jasa audit BUKAN FINAL jadi bisa dikreditkan bagi kita yang dipotong

    2. Karena yang melaporkan PPh 23 (sebagai hutang) adalah si KAP yang memotong jadi KPP yang tertera di bukti potong PASTI KPP tempat KAP tersebut terdaftar dan bukan KPP kita

    ok

  • r.prast

    Member
    24 March 2009 at 5:20 am

    upz ,,,
    kok rekan ayrus untuk point no. 2 jawabannya seperti itu yach ,,,
    setahu saya ,,,
    KPP yang tertera di bukti potong pph pasal 23 adalah pihak yang melakukan pemotongan atas jasa tersebut ,,, dan hal ini bisa di kreditkan oleh pihak KAP (Prepaid 23) pada SPT Badannya ,,,

    silahkan pendapat lain ,,,

    salam,

  • bayem

    Member
    24 March 2009 at 5:24 am
    Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:

    Karena yang melaporkan PPh 23 (sebagai hutang) adalah si KAP yang memotong jadi KPP yang tertera di bukti potong PASTI KPP tempat KAP tersebut terdaftar dan bukan KPP kita

    menurut saya karena yang melapor pph ps 23 ini adalah pihak yang memotong, jadi KPP yang tertera di bukti potong ya KPP pemotong pajaknya.. karena pihak KAP hanya memakainya sebagai kredit pajak saja…

    regards..

  • desi

    Member
    24 March 2009 at 5:25 am

    yg potong pajak adalah org y ngasih uang, berarti yg membuat bukti potong juga yg ngasih uang, berarti juga… KPP yg diisikan adalah KPP yg motong.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 March 2009 at 5:36 am

    Dear all

    1. Jasa Audit adl. jasa tenaga ahli dilakukan pemotongan oleh Fihak Pembayar Penghasilan, bisa berupa PPh Pasal 21 jika Auditor OP dengan penugasan dikenakan Tarif Progresif Psl. 17 (1) a dan dikaitkan dengan PTKP dilampiri bukti Pernyataan Tanggungan Keluarga Auditor u. th. 2009, atau dikenakan PPh Pasal 23 jika Auditor berupa Badan dg Tarif 2% dari Bruto

    2. Dlm Bukti Potong tercantum NPWP Pemotong dan NPWP Auditor yang dipotong oleh WP Pembayar disetor dan dilaporkan oleh WP Pembayar ke KPP Domisili WP Pembayar.

    3. Sifat PPh Pasal 21 dan Pasal 23 tsb. Tidak Final sehingga dapat di Kreditkan oleh Fihak WP Auditor ….

    Demikian.

  • r.prast

    Member
    24 March 2009 at 6:17 am

    itu ,,,
    sudah di lengkapi dari penjelasan saudara Ritzy Firdaus ,,,
    muantabb ,,,
    and dah jelas sekali tuch ,,,

    salam,

  • rustomo.ahmadsukarta

    Member
    24 March 2009 at 7:06 am

    Salam,
    Rekan ortax semua, terima kasih.
    jadi kesimpulannya ; pph 23 dan tdk final, kpp pada bukti potong adalah kpp pemotong. bukan begitu.
    thanks all
    Wasalam,
    Rustomo

  • ikasmile

    Member
    16 July 2009 at 3:50 pm

    Jasa Audit oleh KPP bukan termasuk tenaga Ahli y????

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now