Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pemotongan pph 23
pemotongan pph 23
Rekan ORTax yang baik,
Salam,
Saya bertanya :
1. Bukti pemotongan pph atas jasa audit oleh KAP apakah Final?
2. Pada bukti potong, diisi KPP mana? apakah KPP pemotong atau KPP yang dipotong? terima kasih atas jawaban rekan rekancoba jawab yach ,,,
1. terutang untuk jenis pajak pph pasal 23,
2. point ini agak bingung niyh, bisa di perjelas lagi kah ??? ,,, klo untuk kolom KPP pada bukti potong tentunya adalah WP yang melakukan Pemotong atas Jasa Tersebut ,,,demikian menurut saya ,,,
koreksi jika salah yach ,,,
salam,
1. PPh psl 23, tdk final
2. KPP pemotong, krn yg setor kan pemotongto rekan Rustomo
1. Pemotongan PPh atas jasa audit BUKAN FINAL jadi bisa dikreditkan bagi kita yang dipotong
2. Karena yang melaporkan PPh 23 (sebagai hutang) adalah si KAP yang memotong jadi KPP yang tertera di bukti potong PASTI KPP tempat KAP tersebut terdaftar dan bukan KPP kita
ok
upz ,,,
kok rekan ayrus untuk point no. 2 jawabannya seperti itu yach ,,,
setahu saya ,,,
KPP yang tertera di bukti potong pph pasal 23 adalah pihak yang melakukan pemotongan atas jasa tersebut ,,, dan hal ini bisa di kreditkan oleh pihak KAP (Prepaid 23) pada SPT Badannya ,,,silahkan pendapat lain ,,,
salam,
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
Karena yang melaporkan PPh 23 (sebagai hutang) adalah si KAP yang memotong jadi KPP yang tertera di bukti potong PASTI KPP tempat KAP tersebut terdaftar dan bukan KPP kita
menurut saya karena yang melapor pph ps 23 ini adalah pihak yang memotong, jadi KPP yang tertera di bukti potong ya KPP pemotong pajaknya.. karena pihak KAP hanya memakainya sebagai kredit pajak saja…
regards..
yg potong pajak adalah org y ngasih uang, berarti yg membuat bukti potong juga yg ngasih uang, berarti juga… KPP yg diisikan adalah KPP yg motong.
Dear all
1. Jasa Audit adl. jasa tenaga ahli dilakukan pemotongan oleh Fihak Pembayar Penghasilan, bisa berupa PPh Pasal 21 jika Auditor OP dengan penugasan dikenakan Tarif Progresif Psl. 17 (1) a dan dikaitkan dengan PTKP dilampiri bukti Pernyataan Tanggungan Keluarga Auditor u. th. 2009, atau dikenakan PPh Pasal 23 jika Auditor berupa Badan dg Tarif 2% dari Bruto
2. Dlm Bukti Potong tercantum NPWP Pemotong dan NPWP Auditor yang dipotong oleh WP Pembayar disetor dan dilaporkan oleh WP Pembayar ke KPP Domisili WP Pembayar.
3. Sifat PPh Pasal 21 dan Pasal 23 tsb. Tidak Final sehingga dapat di Kreditkan oleh Fihak WP Auditor ….
Demikian.
itu ,,,
sudah di lengkapi dari penjelasan saudara Ritzy Firdaus ,,,
muantabb ,,,
and dah jelas sekali tuch ,,,salam,
Salam,
Rekan ortax semua, terima kasih.
jadi kesimpulannya ; pph 23 dan tdk final, kpp pada bukti potong adalah kpp pemotong. bukan begitu.
thanks all
Wasalam,
RustomoJasa Audit oleh KPP bukan termasuk tenaga Ahli y????