Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 atas Jasa Pengiriman Barang

  • Pemotongan PPh 23 atas Jasa Pengiriman Barang

  • esthersimamora

    Member
    27 July 2010 at 11:47 am
  • esthersimamora

    Member
    27 July 2010 at 11:47 am

    Hi,

    Saya mau bertanya tentang pemotongan atas Biaya Pengiriman barang dengan PPh 23.

    Misal kami membeli barang senilai 1.000.000 dengan biaya pengiriman barang senilai 500.000.

    Maka vendor akan mengeluarkan invoice :

    Harga barang : 1.000.000
    Biaya kirim : 500.000
    PPN : 150.000

    Total Tagihan : 1.650.000

    Nah, atas biaya pengiriman tersebut vendor tidak menyertakan bukti pengiriman barangnya.

    Apakah penerima barang harus memotong PPh 23 atas jasa pengiriman yang tertulis terpisah tersebut pada tagihan dari vendor?

    Mohon Masukannya..

  • rody

    Member
    27 July 2010 at 12:14 pm
    Originaly posted by esthersimamora:

    Apakah penerima barang harus memotong PPh 23 atas jasa pengiriman yang tertulis terpisah tersebut pada tagihan dari vendor?

    Jasa Pengiriman Barang Tidak termasuk jasa yg dikenakan PPh 23 pada PMK-244/PMK03/2008.
    Mohon koreksinya….

  • uLiLi

    Member
    27 July 2010 at 1:16 pm

    yuppie… atas jasa pengiriman barang tidak dikenakan Ph 23..

  • Tatie

    Member
    27 July 2010 at 1:21 pm

    iya betul..tapi kalau perush.yg mengirimkan brg tsb punya SIUP untuk jasa transportir…kalau tidak apa tetap kena PPh23 ? masuk jasa apa ? sewa kendaraankah ?

  • Budianto

    Member
    27 July 2010 at 4:45 pm

    yg tidak dipotong itu jasa pengiriman paket, spt T?K?, D?L, C?BR? Ekspress dll.
    kalo selain itu apalagi dikirim sendiri oleh penjual, maka termasuk sewa kendaraan.
    Salam.

  • hanif

    Member
    27 July 2010 at 5:54 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo selain itu apalagi dikirim sendiri oleh penjual, maka termasuk sewa kendaraan.

    mohon penjelasannya untuk poin yang ini.
    Sebab, hakekat transaksinya menurut saya bukan sewa.

    Trims sebelumnya

    Salam

  • arland2001us

    Member
    27 July 2010 at 6:28 pm

    saya rada bingung dengan pertanyaan dari rekan esther, harus diperjelas, pengiriman lewat apa ? melalui Darat, Laut atau Udara, masing2 berbeda pengenaannya.

  • esthersimamora

    Member
    29 July 2010 at 9:51 am

    lewat darat.
    boleh diilustrasikan misal kita beli barang di toko kelontong. kita minta dikirim ke rumah. tapi biasanya ada charge dari toko tersebut untuk delivery order.
    seperti itu kira2 ilustrasinya….

  • esthersimamora

    Member
    30 July 2010 at 4:44 pm

    mana nih? mana nih?
    masukan donk

    trims lagi

  • bayem

    Member
    31 July 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by esthersimamora:

    boleh diilustrasikan misal kita beli barang di toko kelontong. kita minta dikirim ke rumah. tapi biasanya ada charge dari toko tersebut untuk delivery order.

    berarti bukan termasuk kategori sewa aktiva donk ini.. tetapi lebih kepada jasa pengiriman barang aja. sehingga bukan obyek pph 23.

  • obi

    Member
    31 July 2010 at 1:52 pm

    sangat sependapat

  • yorika96

    Member
    2 August 2010 at 2:09 pm

    Setuju dengan Pak Bayem bahwa untuk Jasa pengiriman barang.. bukan objek pph 23 .. spt jasa kurir, cash in transit juga tidak kena potong pph 23

  • Mano

    Member
    1 September 2010 at 3:28 pm

    Dear rekan-rekan senior…
    Apabila di Faktur Pembelian Barang ada penambahan Ongkos Potong dan Ongkos Angkut, Apakah atas Ongkos Potong dan Ongkos Angkut tersebut dikenakan PPh Pasal 23? berapa tarifnya?
    Thanks sebelumnya..

  • sammi

    Member
    1 September 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by mano:

    Apabila di Faktur Pembelian Barang ada penambahan Ongkos Potong dan Ongkos Angkut, Apakah atas Ongkos Potong dan Ongkos Angkut tersebut dikenakan PPh Pasal 23? berapa tarifnya?

    ini tidak terkena potongan pph 23 karena tidak diatur dalam PMK 244 tahun 2008.
    bila ingin melakukan pemotongan pph 23 sebaiknya dibaca pmk tersebut agar tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now