Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas Jasa Pengiriman Barang
Pemotongan PPh 23 atas Jasa Pengiriman Barang
ini perusahaan kok mau aja ribet bangat dg sistem kirimnya, dimana berpotensi merugikan dari sisi perpajakan. ingat, kalo angkutannya menggunakan kontrak/ perjanjian lisan/tulisan mengenai tujuan, upah secara terperinci, waktu khusus, dsb, maka dapat dikatakan penyewaan (sewa) yang terkena pph 23.