Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 atas komisi yang diberikan pihak asuransi

  • Pemotongan PPh 23 atas komisi yang diberikan pihak asuransi

  • seri

    Member
    23 March 2009 at 9:36 am
  • seri

    Member
    23 March 2009 at 9:36 am

    Dear all,

    Selamat sore,
    Mohon penjelasannya atas pemotongan PPh 23 atas komisi yang diberikan ke Bank dan perusahaan leasing / multifinance oleh pihak asuransi.
    Dalam hal ini, bank dan perusahaan leasing berperan sebagai perantara.
    Apakah bunyi dari pasal 23 ayat (4) huruf a dan h UU PPh No.36 tahun 2008 menandakan Bank dan perusahaan leasing /multifinance tidak dipotong PPh pasal 23 atas komisinya ?

  • begawan5060

    Member
    23 March 2009 at 3:57 pm

    Benar,,,

  • seri

    Member
    30 March 2009 at 9:52 am

    Ok, terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now