Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 atas komisi yang diberikan pihak asuransi
Pemotongan PPh 23 atas komisi yang diberikan pihak asuransi
Dear all,
Selamat sore,
Mohon penjelasannya atas pemotongan PPh 23 atas komisi yang diberikan ke Bank dan perusahaan leasing / multifinance oleh pihak asuransi.
Dalam hal ini, bank dan perusahaan leasing berperan sebagai perantara.
Apakah bunyi dari pasal 23 ayat (4) huruf a dan h UU PPh No.36 tahun 2008 menandakan Bank dan perusahaan leasing /multifinance tidak dipotong PPh pasal 23 atas komisinya ?Benar,,,
Ok, terima kasih.
Viewing 1 - 4 of 4 posts