Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh 23 di tahun 2009

  • Pemotongan PPh 23 di tahun 2009

  • Towanda

    Member
    6 January 2009 at 1:38 pm

    Berulang kali pemberlakuan peraturan secara mendadak ini dilakukan. maksudnya ada peraturan baru yg segera berlaku namun hal2 lain yg terkait seperti tidak disiapkan, misalnya sosialisasi, pengetahuan AR yg cukup, dan parahnya peraturan2 pendukung terkait yg diperlukan pun kurang.

    yang ingin saya tanyakan bagaimana apabila ada invoice tertanggal 2008 yang baru dibayar di 2009? a/p masih mencatat dengan 4,5%… berarti harus diganti semua ya? kemudian apakah sekarang semua jasa terkena PPh 23 atau tetap jasa2 yg ada di PER 70 saja? apa nyambung UU yg baru dengan per 70? bagaimana dengan pelaporan di SPT nya?

    terimakasih.

  • suyanto99

    Member
    6 January 2009 at 2:08 pm

    Kelihatannya rekan towanda sangat sentimen dengan kebijakan DJP.
    Memang harus diakui banyak kebijakan DJP yang tidak pro WP, tetapi sebagai WP kita masih belum mempunyai bargaining power. Jadi tidak ada pilihan selain diikuti saja.

    Originaly posted by towanda:

    bagaimana apabila ada invoice tertanggal 2008 yang baru dibayar di 2009? a/p masih mencatat dengan 4,5%

    Coba rekan towanda merujuk pada Pasal 23 (1) UU 36 tahun 2008 yang berbunyi :
    "Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya…..dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkannya.

    Dari petikan pasal diatas dapat diambil kesimpulan bahwa saat terutang PPh 23 adalah saat dibayarkan; saat disediakan untuk dibayar; dan ketika pembayarannya jatuh tempo.

    Salam ORTax…

  • Towanda

    Member
    6 January 2009 at 2:30 pm

    hmm, berarti semua pencatatan a/p harus dirubah… lalu bagaimana dengan jenis jasa lain? belum ada peraturan yg mengatur masalah ini. per 70 hanya me-refer ke UU 17. dengan kata lain untuk saat ini semua jenis jasa terkena pajak? bagaimana dengan pelaporannya?

  • suyanto99

    Member
    6 January 2009 at 2:43 pm

    Dear rekan Towanda,
    Untuk Jenis jasa lain yang dipotong pada tahun 2009 tentu mengikuti UU 36. Memang untuk Juklak UU ini belum terbit karena dari UU 36 tsb diberitahukan akan diatur dengan atau Peraturan Menteri Keuangan.
    Tetapi untuk pelaporan dan penyetoran yang menggunakan persentase baru tsb baru akan dilakukan di bulan Feb 2009, marilah kita berharap supaya PR besar ini dapat segera diselesaikan DJP sebelum waktu tsb.
    Salam ORTax…

  • juni

    Member
    6 January 2009 at 3:16 pm

    kalo aku sih untuk 23 mengacu ke per-70 aja, toh walaupun pasal 23 belum dikeluarkan peraturan pelaksananya, per-70 itu kan belum dihapus, jadi jasanya pake per-70 tarifnya UU PPh. Yang lain sepertinya banyak juga gitu tuh, pada ngasih info juga.

  • kevin_boy

    Member
    6 January 2009 at 3:20 pm

    attn : rekan suyanto

    jadi misalnya invoice 2008 (kebetulan pemakai jasa tidak punya NPWP).
    yang ingin saya tanya pada saat bayar tahun 2009 pihak penyedia jasa memotong tarif brp atas PPh pasal 23?
    apakah mengacu PER70/PJ/2007 atau UU 36 tahun 2008 bagi tidak punya NPWP tarif lebih tinggi

  • Towanda

    Member
    6 January 2009 at 3:59 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Dear rekan Towanda,
    Untuk Jenis jasa lain yang dipotong pada tahun 2009 tentu mengikuti UU 36. Memang untuk Juklak UU ini belum terbit karena dari UU 36 tsb diberitahukan akan diatur dengan atau Peraturan Menteri Keuangan.

    Pak Suyanto,

    berarti untuk antisipasi, semua jenis tagihan/invoice jasa yg dibayar sejak tanggal 2 Jan 2009 sudah harus dipotong PPh 23 sebesar 2%, seperti jasa kurir, jasa internet, dan jasa2 lain yg pada per 70 dikecualikan dari pemotongan PPh 23…?

    tapi sepertinya akan timbul kendala bagi perusahaan yg pencatatan akuntansi nya menggunakan sistem. misalnya untuk pemotongan PPh 23 sebesar 4,5% dari suatu invoice maka a/p harus mengklik sesuai dengan jenis jasa yg sudah tersedia pada sistem (mis/ jasa management) baru bisa direcord untuk dibayar. sehingga apabila jenis jasa dan tarif dirubah maka sistem harus dimodifikasi. celaka nya lagi perusahaan2 yang sistem akuntansi nya fully controlled dari luar negeri. di perusahaan saya membutuhkan waktu minimal 2 minggu untuk memodifikasi sistem sehingga benar2 valid.

    its just my 2 cent. dan sedikit khawatir dalam waktu dekat akan ada perubahan peraturan terkait PPh 23 seperti tahun lalu (per 178/06 -> per 70/07)

  • wahy0n0

    Member
    6 January 2009 at 6:58 pm

    Dear, temen2 milis,

    Hm… sekedar menambahkan, menurutku enggak ada yang berubah dari saat terutangnya PPh 23. tetap base on accrual or cash basis.

    "pasal 23 (1):
    Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya"

    kalimat di atas sebenarnya sama bunyinya seperti yang ada dalam penjelasan pasal 8 PP 138/2000. Sementara Pasal tsb, menyatakan bahwa saat terutangnya PPh 23 adl saat dibayarkan atau dibebankan, mana yg tjd lebih dulu. menurutku kalimat tsb tidak bermakna accrual basis.

    Kemudian mengenai tarif PPh 23, ikut per-70 or UU PPh?
    Menurutku bergantung saat terutangnnya PPh 23. kalo terutang sebelum jan 2009, ikut per-70, klo terutang udh di jan 09 berarti ikut UU PPh.

    Hanya pendapat pribadi.

  • wahy0n0

    Member
    7 January 2009 at 1:07 pm

    kalimat di atas sebenarnya sama bunyinya seperti yang ada dalam penjelasan pasal 8 PP 138/2000. Sementara Pasal tsb, menyatakan bahwa saat terutangnya PPh 23 adl saat dibayarkan atau dibebankan, mana yg tjd lebih dulu. menurutku kalimat tsb tidak bermakna accrual basis.

    Sory maksudku adalah cash basis. tq

  • suyanto99

    Member
    7 January 2009 at 2:02 pm

    Dear ORTaxers,
    Coba rekan wahyono bandingkan kalimat di pasal 23 antara "UU 7 tahun 1984 sampai perubahan ke tiga yaitu UU 17 tahun 2000" dengan "UU 36 tahun 2008;
    Menurut UU 7 tahun 1984"
    " Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh….
    sedangkan pada UU 36 Tahun 2008 :
    "Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya….."
    Salam ORTax…

  • ferry07

    Member
    7 January 2009 at 4:17 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya….."

    klo kita tetap mengakui PPh 23 nya pada saat pengakuan biaya bermasalah ga yaa???
    karena menurut saya controlnya lebih gampang pada saat pengakuan biaya…

  • Budianto

    Member
    7 January 2009 at 5:58 pm
    Originaly posted by ferry07:

    Originaly posted by suyanto99: Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya….."

    klo kita tetap mengakui PPh 23 nya pada saat pengakuan biaya bermasalah ga yaa???
    karena menurut saya controlnya lebih gampang pada saat pengakuan biaya…

    disediakan untuk dibayarkan –> bukankah maksudnya di accrued ???

  • Towanda

    Member
    9 January 2009 at 9:41 am

    Sampai sekarang perusahaan saya masih menggunakan per 70. Karena belum ada peraturan pendukung yg jelas. Minimal mengenai SPT. Kebetulan perusahaan kami listed di 3 KPP dan 3 AR tsb pun pendapatnya berbeda2.

  • Tibyani

    Member
    9 January 2009 at 10:25 am

    Sekedar menambahkan.

    Dengan diberlakukannya UU No. 36 tahun 2008 tentu menggugurkan Peraturan sebelumnya (Per-70). Untuk kasus ini, saat terutang PPh ps 23 adalah saat dibayarkan dengan kata lain berlaku ketentuan sesuai dengan UU n0 36 tahun 2008 atau dikenakan tarif sebesar 2%. Sedangkan pelaporan SPT nya dilakukan pada bulan berikutnya. Untuk juklaknya memang belum terbit. Tapi kembali lagi mengacu pada UU nya (UU No 36) yang ketentuannya berlaku untuk tahun pajak 2009 ini.

    Demikian semoga membantu….

  • Towanda

    Member
    9 January 2009 at 10:54 am

    untuk jasa internet dan jasa kurir apakah sekarang harus dipotong PPh 23?

Viewing 1 - 15 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now